Prahara Rumah Sakit Anna Medika Bekasi.



Bekasi,Suaraperjuangan.id -Rumah  Sakit Anna Medika yang berada di Kecamatan Bekasi Utara sejak 2 tahun ini menjadi sorotan di organisasi medis. Bukan dari masalah malpraktek medis tapi dari gagalnya menerapkan manajemen professional dalam pengelolaan Rumah Sakit. Ini terindikasi  besarnya turn over dari pergantian karyawan di level top manajemen . 

Pergantian manajemen menimbulkan keresahan yang besar dalam kineja karyawan medis.Perusahaan yang dikelola secara dominan oleh sepasang suami istri sehari-hari beresiko mematuhi  kaidah manajemen  professional. Hal ini menimbulkan kecurigaan salah satu pemegang saham yang tidak pernah diberikan secara transparan perencanaan perusahaan dan budgeting . Sehingga perencanaan dan pengembangan perusahaan sering hanya berdasarkan keinginan seketika dari dirut dan Komut yang merupakan suami-istri.

 "Kaidah melalui persetujuan  komisaris lainnya sering diabaikan. Karena iklim menjalankan perusahaan sebagaimana tersebut maka transparansi profit and loss dalam neraca perusahaan sering mengalami tidak sesuai dengan harapan orang berinvestasi".


Rumah Sakit Anna Medika yang mulai beroperasi tahun 2010  mengalami gejolak antar pemilik yang berujung terjadi gugatan di Pengadilan Negri Bekasi Kota dalam perkara perdata sejak bulan Juni 2020. Manajemen Rumah Sakit Anna Medika di gugat oleh salah satu pemegang sahamnya karena  selama beroperasinya Rumah Sakit Anna Medika yang bersangkutan tidak pernah mendapat laporan terperinci  dari aspek perencanaan,manajemen dan keuangan. Oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kota pada tanggal 20 Januari 2021 menolak tuntutan Pemegang saham tsb untuk dilakukan Audit Eksternal yang independen dan menghitung nilai asset wajar Rumah Sakit Anna Medika sekarang. Audit dan menilai asset adalah sesuatu yang wajar namun kenapa di tolak oleh Pengadilan, karena selama ini di minta tidak pernah dipenuhi oleh dirut dan Komut Anna Medika, yang notabene adalah suami-istri.


Namun pemegang saham yang sebagai Penggugat akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke MK. Info dari perwakilan keluarga penggugat menyatakan bahwa mereka MENOLAK keputusan Pengadilan Negeri Bekasi kota dan akan lanjut berperkara ke Mahkamah Agung.


 "Kami hanya meminta agar Perusahaan di audit oleh Auditor Independen dan meminta agar asset Rumah Sakit di nilai ulang agar diketahui seberapa besar nya saat ini.” Sesuatu yang tidak merugikan para pihak namun untuk transparansi dan ojektifitas. Kenapa untuk Transparan kita harus takut dan tidak mau. Itulah yang kami pertanyakan selama ini".


"Hal ini disampaikan perwakilan dari penggugat,Sedangkan dari pengacara Tergugat menyatakan akan siap menghadapi perkara lanjutan bila harus ke MA".

"Prahara Rumah Sakit Anna Medika ini berimbas kepada pergantian Direktur Rumah Sakit dalam kurun waktu 30 bulan sudah mengalami pergantian direktur 3 kali dan sekarang direktur ke tiga yang baru bekerja kurang dari 6 bulan". 


Pergantian Direktur seperti ini jarang terjadi di manajemen rumah sakit. Begitu juga keluar-masuknya di bagian keuangan dan sdm menggambarkan rapuhnya manajemen. Saat ini Manajemen RS Anna Medika  sedang mendapat aduan  pidana dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Resort Bekasi Kota, oleh Janda dari 3 anak yatim ex  karyawan, yang belum dibayarkan hak-hak nya sesuai perundang-undangan. Hal ini sudah berlangsung dari awal bulan Agustus 2020. Karena  almarhum  meninggal bulan agusts  2020. Permasalahan  Janda 3 anak Yatim ex karyawan inipun telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja Bekasi Kota,  namun anjuran Disnaker tersebut tidak diterima oleh PT. Anna Medika. 


Rumah Sakit  Anna Medika yang pernah menjadi Rumah Sakit Unggulan diwilayah Bekasi Utara ,sekarang kian meredup. Dari ex karyawan saat kami melakukan peninjauan disampaikan bahwa untuk melihat ramainya pasien bisa dilihat dari parkir kendaraan disana. Kami melihat tidak padatnya parkir kendaraan roda 4 dan roda 2 serta tidak penuhnya ruang tunggu pasien. Padahal saat ini rumah sakit banyak yang kehabisan tempat rawat untuk pasien Covid 19. Apakah ini akibat dari perseteruan pemilik sehingga berakibat kepada tidak diperpanjangnyanya kerjasama BPJS dengan RS Anna Medika nanti tanggal 31 Januari 2021.


"Sehingga kerjasama antar Rumah Sakit dan vendor kesehatan mulai berkurang. Dapat kabar beberapa rujukan pasien penyakit jantung sudah beralih ke Rumah Sakit lainnya dan thalassemia. Untuk saat ini masih bertahan pasien dari Hemodhalisa atau cuci darah, bila kerjasama BPJS antara RS Anna Medika dihentikan sementara maka hal itu mempengaruhi para pasien yang wajib tiap minggu melakukan pencucian darah. Akan kemanakah mereka".


 Beberapa Rumah Sakit di wilayag Bekasi Utara telah mulai menyiapkan fasilitas Hemodhalisa yang bekerjasama dengan BPJS, karena dengan fasilitas BPJS akan meringankan beban biaya pasien tersebut. RS Anna Medika harus segera mengabarkan hal tidak bekerjasamanya mereka dengan BPJS kepada pasien mereka sehingga tidak menimbulkan kekisruhan harga nantinya. Begitu juga untuk pelayanan pengobatan lainnya, RS Anna Medika harus memberi informasi untuk sementara tidak melayani fasilitas BPJS, sehingga tidak timbul masalah biaya pengobatan.


Rumah Sakit bisa saja terjadi kekisruhan antar komisaris tapi jangan mengorbankan pelayanan kesehatan dan kepedulian pada hak karyawan. Tanggungjawab pada karyawan akan mempengaruhi kinerja kerja dan kwalitas manajemen. Sebagai Rumah Sakit tentu memperhatikan aspek keselamatan pasien dan insan yang ada di dalamnya. Apakah petunjukan keselamatan terhadap bahaya kebakaran telah tersedia. Tangga keselamatan untuk penyelamatan tersedia layakah? Fungsi-fungsi springkler aktifkah, smoke detector sudah dilakukan pengetesan rutin dan berfungsikah. 


Apakah insan yang ada di Rumah Sakit cakap dalam melaksanakan prosedur evakuasi. Dinas Damkar harus mengadakan pengecekan hal ini. Ini menyangkut nyawa manusia.
Dinas tata kota dan bangunan harus juga mengecek apakah Rumah Sakit ini sudah memenuhi standar bangunan Rumah Sakit. Bagaimana dengan Sertifikat Layak Fungsinya. 

Apakah sudah ada dan masih berlaku. Apakah IMB nya sudah ada. Bagaimana dengan Bangunan Pemulsaran Jenasah, Gudang logistic, Instalasi Gizi dan Loundry serta kantin yang akan di bongkar karena pelebaran sungai. Apakah bangunan tersebut sudah ada IMBnya. 
Pada Rumah Sakit yang bermasalah di manajemennya akan menimbulkan masalah-masalah lain yang kaitan pada keselamatan manusia dan perijinan. Disini diharapkan Pemerintah Daerah tanggap atau pro aktif untuk memeriksa, sebelum timbul korban atau masalah yang lebih besar. Tindakan BPJS yang pro aktif menghentikan pelayanan sementara dengan tidak memperpanjang kontrak kerjasama adalah pencegahan terhadap masalah yang lebih besar, yang bisa mencoreng nama baik BPJS sebagai institusi pelayanan jasa medis dan juga kepedulian dukungan terhadap pasien.  Pelayanan BPJS memang suatu yang diharapkan Manajemen dalam meningkatkan jumlah pasien dan mengatasi biaya operasional.  Bila dihentikan sementara oleh BPJS karena masalah internal Rumah Sakit adalah upaya menyelamatkan pasien yaitu warga negara yang mempunyai hak kesehatannya.  Bisa saja ada kemungkinan Rumah Sakit melakukan gerakan meminta karyawan mereka melakukan permintaan agar BPJS tetap mengaktifkan kerjasama dengan Rumah Sakit dan manajemen tidak menyelesaikan kekisruhan internal mereka.Itu tindakan tidak etis membenturkan karyawan Rumah Sakit berhadapan dengan BPJS. Karena BPJS bertanggungjawab untuk pengobatan pasien dan karyawan Rumah Sakit adalah tanggungjawab Manajemen Rumah Sakit. 

Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan harus mengambil langkah preventif dan corectif untuk mengevaluasi kelayakan Rumah Sakit ini. Semua ini demi keselamatan Manusia dan Kemanusiaan.
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar