Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id -Pihaknya tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada warga, namun masih saja terjadi aksi bakar lahan dan tertangkap tangan oleh Tim Satgas Karhutla Polres karimun dan harus berurusan dengan hukum,
Minggu (28/02/202).
Sebelumnya Petugas Satgas Karhutla Polres Tanjungbalai Karimun Polda Kepulauan Riau menerima informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Guntung Punak Kel. Darusalam Kec.Meral Barat Kab.Karimun Prov. Kepri yang terjadi pada hari Sabtu/27/02/2021 saat dipergoki, petugas menemukan seorang warga berinisial I (39 Tahun) sebagai Pelaku Pembakaran Terkait Kebakaran lahan tersebut.
"Kami mendapat laporan jika ada warga sengaja membakar lahan. Saat kami tiba ternyata benar, pelaku I (39 Tahun) ditemukan petugas tertangkap tangan", Ungkap Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
“Akibat ulah pelaku luas kebakaran lahan menimbulkan kerusakan seluas 3 Hektar,"Tambah Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Motif pelaku melakukan bakar lahan masih kita dalami dan barang bukti sudah kita amankan 2 unit cangkul, 1 bilah parang dan 1 buah pemantik, kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun",Ujar Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Pelaku disangkakan Pasal 78 UU No. 41 Thn 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana",Tegas Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun sama denda Rp 10 miliar," tutup Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK. (Redaksi)
0 Komentar