Bekasi,Suaraperjuangan.id - Team Penggugat RS Anmed Mengadakan Pertemuan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi Jawa Barat,Rabu (24/02/2021).
Team yang Dipimpin BA didampingi AA dan Team Hukum nya di terima Komisi IV Sekitar Jam 10.00..Pagi ini.Komisi IV Menghadirkan SE Ketua, RH Wakil Ketua dan anggota Komisi IV lain nya
BA dalam Paparan nya Menjelaskan bahwa sebagai Pemegang Saham 25% Saya meminta Penjelasan Yang Terbuka dan Transparan dari Management RS Anmed dalam Perjalanan Operasional RS sejak RS berdiri sampai sekarang. Yang Mana selama ini RS tidak pernah pernah mengadakan RUPS sesuai UUPT, tidak pernah memberikan dan mempertanggung jawaban laporan keuangan tahunan, tidak pernah memberikan daftar aset sedangkan penambahan aset sangat banyak, tidak pernah memberikan deviden dan yang lain nya.
Sebagai Pemilik Saham Saya Merasa sudah di zalimi terus menerus oleh managemen RS.Anna Medika. Ini terbukti telah melanggar UUPT. Saya sudah coba Meminta Laporan Kerja RS tapi tidak di indah kan maka saya mengajukan Permohonan agar RS.Anna Medika di periksa dan dilakukan Audit Independent Di PN Bekasi Kota.
Audit independent ini sangat penting sebab sampai saat ini saya tidak mengetahui laporan tentang Pemberian Discount Dimuka utk Obat obat yang nilainya sangat besar setiap tahun dan dimana disimpan.
Didalam Penetapan PN dan pertimbangan Hukum terbukti RS.Anna melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UUPT.. tetapi karna permohonan kami adalah minta di Audit dan RS Anna pernah memberikan 2 lembar laporan keuangan pada kuasa hukum kami terdahulu maka permohonan kami tidak dikabulkan dan Kami melakukan Upaya hukum lebih lanjut Kasasi ke Makamah Agung .
Kami mendengar bahwa RS.Anna mengatakan ke Dewan and Publik bahwa sudah Inkrah. Ini adalah tidak benar dan bisa dikategorikan membohongi publik. Saya sangat menyayangkan pernyataan yang tidak benar ini.
Begitu Juga Pihak BPJS dan Pihak yang Lain Seperti Disnaker,Dinkes agar memahami benar Kisruh di RS Anmed yang belum terselesaikan ini. BA juga mengatakan sangat menghargai BPJS dan pihak ketiga lainnya yang memberhentikan sementara kerjasama dengan RS karena adanya tindakan melawan hukum dan perselisihan yang terjadi sejak 7 tahun lalu tidak diselesaikan.Dengan memberhentikan sementara berarti pihak pihak tersebut tidak ikut membantu RS Anna dalam perbuatan melawan hukum atau tidak dijalankan sesuai Undang Undang dan peraturan peraturan yang berlaku.
Saya Apresiasi dan sangat menghargai Komisi IV yang Mau Mendengar dan Menjembatani dalam Kisruh RS Anmed ini Tutur BA, Dewan yang Terhormat ini Menyarankan untuk segera Menyelesaikan secara Internal Keluarga agar Polemik ini Berakhir dengan Baik dan RS pun dapat berjalan sebagai mana Mestinya. Kami tidak minta Macam- Macam cuma di audit secara Profesional dan Netral bukan Penunjukan Sepihak dari Pihak RS. Kalau RS Anna tidak mau di Audit maka bisa ditafsirkan bahwa ada yang salah.
BA juga mengatakan bahwa RS.Anna ini tidak dijalan dengan asas Good Corporate Governance sesuai Undang Undang dimana Direktur Utama adalah suami dari Komisaris Utama dan ini terus menerus sejak RS berdiri. Bagaimana seorang Istri bisa mengawasi sang Suami. Maka fungsi pengawasan dan control tidak ada bahkan kelihatannya saling menutupi. Mereka suami istri adalah mayoritas pemegang saham dan menguasai penuh RS tersebut dan saya sebagai pemegang saham minoritas dizalimin terus menerus. Saya akan memakai hak saya untuk mengadu meminta keadilan kepada semua instansi terkait termasuk DPR, ombustmen, kementerian Kesehatan, Polri.
BA sebagai pemilik 25% juga sudah mengeluarkan surat untuk membatasi kewenangan Dirut agar tidak melakukan perjanjian perjanjian dengan pihak ketiga, pemindahan dan pengalihan asset dan Lain - lain.
Saya Pribadi Ingin diselesaikan secara damai dan kekeluargaan karena Pemilik Saham di Anmed ini Masih Keluarga Saya, Cuma tolong di Selesaikan secara Profesional, benar dan Fakta Terkini tutup BA kepada Awak Media.
RH Wakil Ketua Komisi IV Meminta agar Pihak BA dan RS Anmed dapat sesegera Mungkin Menyelesaikan Polemik Kisruh RS secara Kekeluargaan agar tidak ada efek ke Pasien dan Karyawan nya. Sayang RS Anmed yang Sebesar ini Harus Kisruh Berkepanjangan sedang kan Pemilik Saham nya Kakak Beradik Kandung. Jangan Sampai ke Ruang Hukum lah selagi bisa ada Solusi nya.
Setelah Kami Mensidak Kemarin Ke Anmed Kami juga akan Undang BPJS dan Pihak YA sebagai Pemilik Saham terbesar RS agar bisa terjadi Penyelesaian RS dalam waktu cepat dengan cara Kekeluargaan.
AA Pun Sebagai Pihak Keluarga Mengharapkan Kisruh ini segera Berakhir dengan baik dan Kami Keluarga dapat Bersatu Kembali untuk Membesar kan RS Anmed ini.
RA Kuasa hukum BA pun meng iyakan bahwa Kami sudah Naik Kasasi ke MA secara Proses Hukum nya dan telah mempersiapkan upaya upaya hukum lainnya agar pak BA mendapatkan keadilan. Tapi Tidak menutup Bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
0 Komentar