Terkait Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak TKS Mengadu Ke DPRD Labura.

Aekkanopan,Suaraperjuangan.id- Para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) mengadu ke DPRD Kabupaten Labura terkait pemecatan atau pemutusan sepihak kontrak kerja di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Pajak, Kecamatan Aeknatas.

Pengaduan secara tertulis ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten Labura Cq Komisi C yang membidangi Dinas Kesehatan, Senin (22/2). Para TKS meminta penjelasan alasan pemecatan atau pemutusan kontrak oleh Dinas Kesehatan Labura.

Kedatangan TKS disambut anggota Komisi C DPRD Kabupaten Labura Mufti Ahmad Dalimunthe di ruang kerjanya. Para TKS menyampaikan bahwa 6 orang yang bekerja di Pustu Kampung Pajak akan di pecat atau putus kontrak setelah dipanggil oleh Kepala Pustu.

Di Kantor DPRD seorang TKS Evi Endriyani mengatakan bahwa 3 orang termasuk dirinya sudah mengabdi selama 12 tahun sebelum terbentuk Kabupaten Labura dan 3 orang lainnya sudah mengabdi selama 6 tahun.

"Kepala Pustu Kampung Pajak menyampaikan pada kami bahwa kontrak tidak diperpanjang lagi tanpa alasan yang tepat dari Dinas Kesehatan Labura. Namun Kepala Pustu tetap merekomendasikan ke Dinas Kesehatan Labura untuk perpanjangan kontrak kerja", katanya.

Evi menjelaskan, kami tidak tau entah kemana mengadukan nasib pemecatan atau putus kontrak kerja. Harapan kami mengadu ke DPRD Labura agar memperjuangkan nasib para TKS yang tidak disambung lagi kontraknya akibat korban politik saat Pilkada.

"Wajar kami mengadu ke DPRD Labura sebagai perpanjangan wakil rakyat. Kami meminta keadilan dimana sebagai pengganti para TKS kabarnya menyetor Rp 30 juta dan setelah keluar SK bulan Maret kembali menyetor Rp 5 juta", ujarnya.

Selain menyerahkan surat pengaduan, Paridah Hanum teman Evi dihadapan anggota DPRD meneteskan air mata agar kiranya pengaduan mereka ditanggapi dan diproses sesuai fungsinya.

"Tolong perhatikan nasib kami para TKS ini pak dewan, honor yang kami terima perbulan Rp 1,2 juta dipotong BPJS ketenagakerjaan Rp 140 ribu. Kami tetap aktif bekerja, kesalahan kami tidak ada, mengapa kontrak kami tidak diperpanjang lagi", ucap Paridah sembari meneteskan air mata.

Anggota Komisi C DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe dihadapan para TKS menyebutkan bahwa laporan mereka telah diterima dan akan menjadwalkan akan menggelar RDP pekan depan.

"Pihak DPRD akan memanggil Kepala Pustu Kampung Pajak, Dinas Kesehatan Labura dan instansi terkait lainnya meminta penjelasan tentang pemutusan kontrak ini. Tak lazim jika TKS tidak diperpanjang lagi kontraknya terkait korban politik, hal ini tidak bisa dibiarkan", katanya.

Sementara Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang dikonfirmasi Waspada via seluler mengatakan, pengaduan masyarakat telah kami tampung dan akan ditindaklanjuti.

"Soal pengaduan pemutusan kontrak para TKS di Pustu Kampung Pajak terlebih dahulu akan kita pelajari", sebutnya. (c04/B).

Keterangan Gambar : TKS Kampung Pajak Kecamatan Aeknatas menyampaikan pengaduan pada anggota Komisi C DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe.
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar