Simalungun,suaraperjuangan.id -Unit reskrim polsekta Tanah Jawa berhasil mengamankan pengedar dan puluhan bungkus narkotika jenis sabu pada hari Sabtu 06/02/2021 sekitar pukul 15:30 wib di sekitaran blok 41afdeling 2(dua) kebun Balimbingan nagori Bahkisat kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kaoplsekta Tanah Jawa kompol SELAMAT MANALU pada Senin 08/02/2021 kepada awak media ini mengatakan bahwa benar telah mengamankan tersangka berinisial S alias Uge (21 th) warga Huta 2 kampung Bah Kisat Nagori Bah Kisat kecamatanTanah Jawa kabupaten Simalungun beserta barang bukti.
Berikut barang bukti yang diamankan adalah satu buah tas sandang kecil warna hitam merk TIRASILER, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk mini scale, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yg terdiri dari 31 (tiga puluh satu) paket harga jual Rp 100 Ribu dan 5 (lima) paket harga jual Rp 200 Ribu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip besar berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu, Plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, Uang tunai senilai Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit hp android merk Oppo warna hitam,terang kapolsek.
Kini tersangkah sudah kita serahkan ke unit narkoba Polres Simalungun. Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba di terima oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun.
Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO satnarkoba Polres Simalungun Ipda Bismar Saragih,SH.MH serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih,SH serta personil opsnal Polsekta tanah Jawa yang melakukan penangkapan.
Serah terima tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman dan baik dan dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan diungkap dan berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun lebih. Ujar pak Selamat.(Open.S)
0 Komentar