Bekasi,Suara perjuangan.id - Terkait Pemberitaan Pembangunan Tower yang berada di Kp.Rukam RT.02/RW.013 Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan yang dibangun oleh PT.IBS, namun sampai saat ini belum memiliki IMB, karena berdasarkan Undang - Undang No.13 Tahun 2014, tentang IMB dan Perda Kabupaten Bekasi, bahwa Bangunan Tower Celluler yang di kerjakan oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk sudah melanggar Undang - Undang dan Perda Kabupaten Bekasi.
Berdirinya bangunan Tower tersebut sudah di laporkan ke Dinas terkait yaitu Diskomifo dan Satpol PP, namun pihak Satpol PP dan Diskoimfo diduga saling lempar tanggung jawab, karena dapat diduga melakukan pembiaran terkait masalah Pembangunan Tower yang melanggar Undang - Undang No.13 Tahun 2014, tentang IMB dan Perda Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, bahwa Pembangunan Tower milik PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk sudah mendapat Rekomendasi dari Masyarakat dan Mantan Kepala Desa Mangun Jaya serta Camat Tambun Selatan, namun Rekomendasi tersebut masih saja di kebiri pihak Staf PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk agar tidak sampai ke Dinas terkait, hal ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa Kasat Satpol PP tidak berani melakukan Pemberihentian sementara kegiatan Pembangunan Tower tersebut ?atau apakah PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk diduga sudah memberikan Upti kepada Dinas terkait dan Satpol PP ?, agar dapat meloloskan Perizinan Bangunan Tower dengan mulus karena tidak mengacu pada Undang - Undang No.13 Tahun 2014, tentang IMB dan Perda Kabupaten Bekasi, maka dapat diindikasikan bahwa Kasat Satpol PP diduga tidak bernyali alias pengecut untuk melakukan Penghentian Pembangunan Tower tersebut.
Berdasarkan surat Rekomendasi pengajuan dari PT. Inti Bangun Sejaterah,Tbk adalah atas nama
Mohamad Ade Ghurfron, ST selaku Pimpinan PT. Inti Bangun Sejaterah,Tbk yang beralamat di Jalan Riau Menteng Jakarta Pusat, yang mengajukan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Tower Celluler pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Desa Mangun Jaya dan Kecamatan Tambun Selatan, dengan No.Surat 140/150/XI/2020 yang di tandatangani oleh Mantan Kepala Desa Mangun Jaya Drs.Encep Hendra Gunawan MM dan Camat Tambun Selatan Junaepi, STP, M.Si.
Namu berdirinya bangunan Tower Celluler di Kp.Rukam RT.002/RW.0013 Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, sampai saat ini Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo tidak berani melakukan pemberhentian kegiatan Pembangunan Tower tersebut, karena sudah jelas-jelas PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk belum melaporkan data pembangunan ke Dinas terkait, maka hal ini dapat diduga kuat semuanya melakukan pembiaran, agar mendapat Upeti dari PT.Inti Bangun Sejeterah,Tbk.
Pihak Pimpinan PT. Inti Bangun Sejahterah.Tbk, dapat diduga kebal Hukum, karena melanggar Undang-Undang No.13 Tahun 2014, tentang IMB dan Perda Kabupaten Bekasi, karena diindikasikan sudah memberikan Upeti kepada pihak Dinas Diskominfo dan Satpol PP, terkait Bangunan Tower agar Perizian IMB Tower berjalan dengan mulus dan tidak usah lapor ke Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DISKOMIFOSATIK) maupun ke Dinas terkait lainnya serta Satpol PP selaku penegak Perda di Kabupaten Bekasi, terkait mengenai IMB Tower Celluler tersebut.
Kabid Diskominfo, Mailiana saat di beritahukan adanya Bangunan Tower yang di kerjakan oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk hanya mengucapkan terima kasih namun sikap Dinas belum keliatan, apakah PT.IBS tersebut sudah terdaftar di Diskoimfo atau belum, sampai saat ini belum ada kabar yang jelas dan begitu juga Satpol PP serta Dinas terkait lain nya.
Namun saat berita Tower Celluler Viral di media online, Kabid Diskominfo Mailiana mengatakan, kami coba cek dulu, setelah di cek PT. Inti Bangun Sejaterah,Tbk belum terdaftar di Diskoimfo," kata Mailiana.
Kepala Bagian Bidang di Diskoimfo, Mailiana menegaskan, Kami akan memanggil PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk melalui surat Dinas secepatnya," tegas Mailiana.
Jayadi Said selaku Kepala Desa Mangun Jaya pun pernah mengatakan, kami akan melakukan pemanggilan kepada Perusahaan PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk yang mengerjakan Bangunan Tower Celuller di Kp.Rukam RT.002/RW. 0013," kata Jayadi.
Herman sebagai Staf PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk mengatakan, memang benar PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk belum lapor dan terdaftar ke Dinas terkait di Kabupaten Bekasi, mengenai perizinan PT.IBS baru sampai Desa dan Kecamatan saja, mengenai ke Dinas terkait kami belum kami lakukan sampai saat ini," kata Herman.
Dengan berdirinya Tower Celluler di Kp.Rukam RT.002/RW. 0013, Desa Mangun Jaya yang di kerjakan oleh PT.Inti Bangun Sejaterah,Tbk di Kecamatan Tambun Selatan, sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas terkait yang ada di Kabupaten Bekasi, maka Kasat Satpol PP dapat segera menghentikan kegiatan Bangunan Tower Celluler PT. Inti Bangun Sejaterah,Tbk yang berada di Kp.Rukam RT.002/RW. 0013, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, karena sudah melanggar Undang - Undang No.13 Tahun 2014, tentang IMB dan Perda Kabupaten Bekasi.
(Redaksi)
0 Komentar