Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id - Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil di ungkap Jajaran Reskrim Polres Tanjungbalai karimun Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap pelaku pencurian di PT.Shaftindo dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, Senin(01/03/2021).
Konferensi Pers yang digelar tersebut Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat 12/02/2021 pada sore hari yang terjadi di PT. Shaftinfo Pratama yang berlokasi di Sei Raya Kec. Meral Kab. Tanjungbalai Karimun Prov. Kepulauan Riau.
"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke Gudang dan mengambil barang",jelas Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi , SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.
"Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban Rp 27 Juta",terang Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
Selain itu, Polres Tanjungbalai Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tutup Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK. (Redaksi)
0 Komentar