Medan,suaraperjuangan.id - Wakil Ketua komisi E DPRD Sumut Hendra Cipta kepada sejumlah media Rabu (3-3-2021) meminta kepada Gubsu untuk menghidupkan lagi KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sumut, karena masih banyak persoalan anak yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Kita berharap Gubsu dapat mencermati dinamika kehidupan anak akhir-akhir ini yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara legal, ” ujar dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan hal itu usai bersilaturahmi dengan pengurus Forum LSM/Pemerhati Hak Anak dan perempuan Sumatera Utara (FORMASU), diketuai Ariffani SH dan Sekretaris Umum Rafdinal SSos MAP.
Menurut dia, kehadiran KPAID di Sumut merupakan perpanjangan tangan KPAI Pusat, yang diberi tugas, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum (projustia).
Di samping itu, jelas dia, keberadaan KPIAD didasarkan pada UU No 23/2002, diperkuat lagi dengan Keppres No 77 tahun 2003 dan Perda No 3 tahun 2014 serta Pergub No 8 tahun 2017, yang seluruhnya berkaitan dengan perlindungan anak.
Lebih lanjut dikatakan dia, dengan aturan tersebut, sangat mengherankan mengapa kemudian KPAID dibekukan tahun 2017, yang terakhir diketuai Zahrin Piliang itu.
“Inilah mendorong kita untuk menyuarakan keinginan KPAID 'dicairkan' kembali, mengingat kekerasan yang terjadi pada anak terutama di masa pandemi Covid-19 ini cenderung meningkat. Kemudian munculnya fenomena anak jalanan, manusia silver, dan badut anak, yang perlu mendapatkan perhatian." Ujar dia.
Dalam waktu dekat, ujar dia, Komisi E akan mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprovsu bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPIA) Pusat untuk menyuarakan keinginan dibukanya kembali KPAID. (Mashuri L)
0 Komentar