Aniaya Dan Sekap Pacar di Kos, Poltak Digelandang Ke Polsek Medan Area

Medan,suaraperjuangan.id -Aniaya dan sekap pacar di kos-kosan  Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jl. Pukat VIII digelandang ke unit Reskrim Polsek Medan Area.Jumat (23-04-2021) Pukul 05.00 wib. mengamankan seorang laki-laki  penganiayaan dan penyekapan di kos - kosan dilakukan Maniur terhadap Rina Simanungkalit (33) warga tangguk bongkar VII. 

Unit Reskrim Medan Area mendapat informasi dari  masyarakat bahwasanya telah terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kos- kosan Jl. Elang no.36   Kel. Tegal Sari Mandala llI Kec. Medan denai.

Atas informasi tersebut, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang di amankan ke rumah kepala lingkungan dalam keadaan tergeletak lemas dan lebam disekujur tubuh.

Kemudian petugas menginterogasi korban. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku merupakan pacar korban. Korban sendiri melarikan diri di saat pelaku sedang tidur dan berhasil sampai ke rumah kepling. 

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH. MH melalui Kanit Reskrim Medan Area Iptu Rianto SH membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan dan penyekapan di lokasi tersebut. 

"Benar telah terjadi penganiayaan dan penyekapan di kos - kosan di Jl. Elang dan korban diamankan ke rumah Kepling di Jl. Tangguk Bongkar l", ucap Iptu Rianto. (23/04/21).

"Korban mengatakan kalau yang melakukannya pacar dia sendiri yang tinggal dikos  jl.elang no.13. karena cemburu. Kemudian korban disekap selama tiga hari dalam keadaan leher korban dirantai. Kemudian disaat tersangka tertidur,  korban berhasil melarikan diri ke rumah kepling", terang Kanit.

Setelah mendengar keterangan korban,  personil bergerak ke jl.elang untuk  mengamankan tersangka yang sedang tertidur didalam kos dan kemudian membawanya kekomando untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk berobat berhubung korban tidak memungkinkan untuk membuat laporan.

"Saat ini pelaku kami serahkan kepada penyidik Bripka ANDI untuk pemeriksaan lebih lanjut", Jelas Iptu Rianto SH.  (Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar