Ketua Komisi D DPRD Sumut Delpin Barus,ST Tegaskan Agar PTPN III Segera Tertibkan Penambang Galian C Ilegal dan Peduli Tehadap Infrastruktur Jalan di Desa Yang Ada Kecamatan Sipispis



Medan,Suaraperjuangan.id - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Delpin Barus,ST Langsung memimpin Rapat DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi D dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara,Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Direksi PTPN III dan turut hadir sebagai tamu undangan Camat Sipispis Rico Ebtian dan Kepala Desa Simalas Edi Parmen Sumbayak.Rabu(01/04/2021).

Adapun agenda rapat tersebut membahas  tentang : 
1.Hasil Sidak Komisi D DPRD-SU ke Kabupaten Serdang Bedagai.
2.Terkait Pembiaran Pihak PTPN III Gunung Pamela Terhadap Penambang Galian C Ilegal.
3.Terkait Pembuangan Limbah.

Dalam hal ini Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Delpin Barus,ST  menegaskan, kepada pihak Perkebunan PTPN III agar segera tertibkan Penambang - Penambang Galian C  Ilegal dan Pihak Perkebunan PTPN III  juga harus ikut serta untuk menertipkan Penambang Galian C Ilegal yang sudah marak di PTPN III Gunung Pamela,ucap Politikus Partai PDI Perjuangan itu.


Dan terkait Minimnya Perawatan jalan yang di empat Desa di Daerah Kecamatan Sipispis yaitu Desa Sibarau, Desa Simalas, Desa Gunung Monako, Desa Damak Urat,
Delpin Barus,ST  juga menghimbau  agar Pihak Perkebunan PTPN III harus Peduli terhadap Infrastruktur jalan yang ada di Kawasan Perkebunan PTPN III terutama di Empat desa yang paling sangat perlu untuk dibangun di Kecamatan Sipispis, guna untuk meningkatan perekonomian masyarakat yang tinggal di daerah tersebut,pungkas Delpin Barus,ST.

(Riyo E.Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar