Medan,suaraperjuangan.id -Komisi B dan C DPRD SU (Sumatera Utara) Kamis (15/4/2021) menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BP2RD SU (Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Sumatera Utara), Hiswana Migas Sumut, Biro Bina Perekonomian dan KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim indonesia) yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Rahmansyah Sibarani.
Rahmansyah Sibarani dari Fraksi Nasdem itu mengatakan, Sangat bangga adanya aspirasi mahasiswa, mau menyampaikan masalah yang terjadi di masyarakat kota. Semoga Tuhan memberikan keberkahan di era Covid-19 ini. Kami siap menampung aspirasi demi kebaikan kita bersama.
Dalam RDP tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera utara Melalui BPPRD SU akan mempertahankan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) untuk BBM non-subsidi dari 5 persen ke 7,5 persen sesuai Peraturan Gubernur Nomor: 1 Tahun 2021. Pemerintah Provinsi Sumut melalui Pergub itu akan diuntungkan berupa tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 300 miliar.
Hal itu diakui Plt Kepala BP2RD Sumatera Utara, Achmad Fadly saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B dan C DPRD Sumatera Utara. "Tentunya forecast kita bisa mendapatkan tambahan Rp 300 miliar.” Jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fadly, kenaikan tarif PBBKB itu diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah. Dan Sektor PBBKB dipilih, karena dianggap hanya akan berimbas kepada masyarakat ekonomi menengah ke atas.
“BBM non-subsidi ini kan, pangsanya menengah ke atas. Jadi ini yang menurut kita paling mungkin ditingkatkan saat ini. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan memang dimungkinkan.” Ujar Fadly. (Mashuri L)
0 Komentar