Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id - Polres Tanjungbalai Karimun mendapatkan penghargaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja migran indonesia secara non Posedular di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai Karimun pada hari Kamis 8 April 2021.
Perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan secara langsung kepada Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK, Kabag Ops Polres Tanjungbalai Karimun dan Penyidik Polres Karimun dalam pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja migran indonesia secara nonp Posedular di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai Karimun Polda Kepri,Jumat(9/04/2021).
"Ini wujud komitmen kami untuk melindungi para pekerja migran kita", tutur Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Terima kasih kepada BP2MI yang memberikan penghargaan kepada Polres Tanjungbalai Karimun Polda Kepulauan Riau. “Penghargaan ini suatu penyemangat kami dalam menjalankan tugas meenuju Polri yang Presisi dalam menjaga Harkamtibmasdi Kab.Tanjungbalai Karimun Prov. Kepulauan Riau",lanjut Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK menambahkan, Tentunya dengan telah terbentuknya Kordinasi dan sinergi antara Polri dan BP2MI wilayah Tanjung Pinang-Kepulauan Riau kita harapkan dalam menjalankan tugas mampu melindungi warga kita yang menjadi PMI scara non Posedular dapat kita cegah sebelum saudara kita menjadi Korban oleh pihak yang menfaatkan kondisi Geografis kita yang berbatasan laut dengan Negara Malaysia dan Singapura.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar