Medan,suaraperjuangan.id -Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial SER (51) warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung yang memiliki senjata api rakitan jenis revolver 22 mm. Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH kepada wartawan, Jumat (30/4/2021) melalui siaran persnya menjelaskan, penangkapan berinsial SER berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan Ada seorang pria yang memiliki senjata api.
Setelah mendengar Informasi dari Masyarakat, ujar Irsan, petugas Unit Reskrim Polsek Medan area langsung melakukan penyelidikan dan mencari ciri – ciri yang mempuyai senpi rakitan itu. Setelah menemukannya langsung Petugas Unit Reskrim Polsek Medan area mengamankannya. Lalu menyita sebuah senpi rakitan tersebut beserta enam butir peluru dari kediaman pelaku di Jalan Tempuling.
Dari perbuatan Pemilik Senpi Rakitan tersebut diancam dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951, jelas Irsan.
Sementara itu, pelaku berinisial SER (51) di Polsek Medan Area mengaku, senpi rakitan itu belum digunakan untuk kejahatan. “Senpinya belum digunakan dan disimpan di dalam rumah Jalan Tempuling Medan." Ujar dia. (Mashuri L)
0 Komentar