DPRD SU Paripurnakan Ranperda Perseroda PPSU Jadi Perda

MEDAN,suaraperjuangan.id -DPRD SU (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara) Selasa (25-05-2021) memparipurnakan pengambilan keputusan bersama antara DPRD SU dengan Gubsu  Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perseroda PPSU (Perusahaan Perseroan Daerah  Pembangunan Prasarana Sumatera Utara ) menjadi Perda ( Peraturan Daerah ).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD SU didampingi wakil-wakil ketuanya Harun Mustafa Nasution dan Rahmansyah Sibarani.

Setelah penandatanganan pengambilan keputusan bersama itu. Gubsu dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin tujuan ditetapkannya Perda tersebut, di antaranya meningkatkan fungsi dan peran Perseroda dan mendukung pembangunan infrastruktur, mengelola investasi dengan prinsip ekonomi dan bisnis secara profesional serta bertanggung jawab berdasarkan perundang-undangan.

Adapun manfaat pendirian Perseroda dimaksud, kata Gubernur, untuk memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup berupa barang atau jasa. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat.

“Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp38,250 miliar, paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan pada saat pendirian Perseroda, kewenangan Pemprov ada pada komposisi saham 51%. ” sebut Gubsu.

Disampaikan Gubsu lagi,selama ini pembangunan hortikultura dan komoditi lainnya masih sangat kuat dikuasai dan ditentukan pasar. Sehingga hal itu rentan menimpa petani yang seringkali harus menerima dampak dari mekanisme atau hukum permintaan dan penerimaan.

Selanjutnya, komoditi yang mengalami surplus (ketersediaan) bisa terjaga dan dikendalikan pasarnya. Alhasil, pengelolaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi pemasukan untuk pendapatan daerah.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Thomas Dachi, melaporkan hasil pembahasan terkait Ranperda sebagai dasar hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya berbentuk PT menjadi Perseroda. Disebutkan Thomas, ada delapan fraksi setuju Ranperda itu segera ditetapkan menjadi Perda.

“Walaupun tujuan utama Perseroda ini berorientasi pada keuntungan, namun  unsur sosialnya tentu saja tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Setelah ranperda  disahkan jadi Perda Perseroda PPSU, maka selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk eksaminasi. (Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar