Ketua Umum SKP Andreas Sumual Menilai Pemberlakuan Terhadap siswi Yang Dikeluarkan di Sekolah Adalah Keterlaluan dan Bentuk Persekusi



Jakarta, Suaraperjuangan.id - Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila mengatakan apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak sekolah adalah membina mengajar dan membimbing serta memberikan peraturan peraturan yang sehat


Bukan malahan menghakimi murid yang tidak ada sangkut pautnya pada pendidikannya, kalau memang komentarnya tidak baik dan kurang bagus itu juga tugas sekolah membina ahlaknya dan budi pekertinya. 


Kita ini Negara Pancasila bertindak jangan diatas kewajaran dan peraturan juga hukum jangan seoalh olah sekonyong konyong saja. 


Negara ini masih banyak PR bagaimna di Poso bagaimana di Papua Barat sparatisme radikalisme korupsi narkoba dan berita hoax. 



Diharapkan semua pihak menjadi arif bijaksana menangapi dari komentar komentar itu tidak perlu berlebihan tindakannya dan perlakuannya.



Dasar hukum tetap harus ada dan pancasila tetap sebagai dasarnya harus dikedepankan nilai nilainya tidak bisa main sembarang vonis, ini negara berkonstitusi dan semua dasar hukum mengacu kesitu dimana segenap bangsa dilindungi dan diberikan hukum yang tepat kalau memang melanggar dan tiap masyarakat punya hak mendapatkan pendidikan dan kewajiban pemerintah memberikan pendidikan dan semua itu tertuang dalam UUD 1945. 



Berikan peraturan yang sehat dan masuk akal diterapkan tidak harus sampai mengorbankan masa depan anak anak yang masih sekolah.



Segala komentar yang terjadi itu bagian dari pendapat dan demokrasi saja, kalau sudah melanggar etika dan melanggar kemanusiaan dan sifatnya kriminal baru tindakannya harus sesuai dengan dasar hukum demi keseimbangan keadilan.



Siswi yang dikeluarkan dari sekolah harus dimasukan kembali dan mendapatkan binaan yang bijaksana kemudian yang ditahan itu harus dikaji lagi dimana delik hukum dan pasalnya dimana supaya jelas hukum bertindak berdasarkan kewajaran dari hukum itu sendiri.
(Riyo E. Nababan /AS) 

Posting Komentar

0 Komentar