Komisi A DPRD SU Harapkan Dinas Kominfo Sumut Terus Memacu Kinerja Terbaik Untuk Hasilkan Komisioner KIP

Medan,suaraperjuangan.id -Komisi A DPRD SU harapkan dinas Kominfo Sumut terus memacu kinerja terbaiknya untuk menghasilkan komisioner KIP sesuai aturan yang berlaku. Demikian ditegaskan Ketua Komisi A Hendro Susanto, pada rapat dengar pendapat komisi A dengan Dinas Kominfo (Komunikasi & Informatik) Sumut dan pengurus KIP Sumut periode 2017-2021 di ruang dewan, Senin (25/5) .

Untuk itu, ujar Hendro, polemik proses seleksi komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) segera diakhiri, dan minta Dinas kominfo Sumut  terus berkordinasi dan bersinergis dengan dewan guna mempercepat proses pemilihan komisioner KIP yang sudah berakhir tugasnya pada 29 April lalu.

Hadir dalam rapat  itu, Kadis Kominfo Irman Oemar, Ketua KIP Sumut Robinson Simbolon dan jajarannya. Sedangkan dari Komisi A DPRD SU hadir para anggota, Timbul Sinaga, Abdul Rahim, Rusdi Lubis, Fraky Partogi Wijaya, Irham Buana Nasution, M Subandi, Rudy Alfahry Rangkuti, dan Rudy Hermanto.

Komisi A mengundang Kominfo Sumut terkait surat berisikan pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut periode 2021-2025 tertanggal 10 Mei 2021 oleh yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.

Langkah itu menuai banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan, termasuk KIP pusat. Pasalnya, pengumuman dilakukan sebelum tim seleksi terbentuk.

KIP Pusat menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KI No 4 tahun 2016, pelaksanaan Seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi hanya bisa dijalankan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar menjelaskan, dalam proses seleksi komisioner KIP Sumut terdapat dua unsur, yakni panitia seleksi (Pansel) dan tim seleksi (timsel).

“Pembentukan pansel itu adalah kami sebagai pengguna anggaran. Sedangkan untuk tim seleksi itu terdiri dari 5 komponen yang diusulkan oleh pansel,” kata Irman.

Irman lebih lanjut mengatakan, lima komponen sebagai timsel yang telah diusulkan dan menunggu pengesahan dari gubernur  yakni , unsur pemerintah, perguruan tinggi dan akademisi, serta unsur KIP pusat. Dan sebagai panitia seleksi,  menyusun agenda kerja yang di dalamnya termasuk pembukaan pendaftaran seleksi calon komisioner. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses seleksi lantaran periode komisioner KIP telah habis pada 19 April 2021.

Pansel punya agenda kerja dari mulai seleksi hingga terpilihnya komisioner KIP. Dalam hal pengumuman seleksi adalah bagian agenda yang disiapkan oleh Pansel. Karena fungsi Pansel adalah memfasilitasi proses seleksi dan pembentukan timsel,” ujar Irman. (Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar