Meminta Kapolri Tindak Tegas Judi Berkedok Gelper 'Joker' Yang Bebas Buka dan Juga Diduga Melanggar Prokes Covid-19


Batam,Suaraperjuangan.id - Permainan judi berkedok gelanggang permainan (Gelper)  di Mall Top 100 Tembesi Sagulung yang beroperasi 24 jam terkesan kebal hukum. Anehnya lagi berkali-kali dirazia pihak Kepolisian namun tetap dibuka kembali.


Arena ini sangat digemari kalangan masyarakat  suka judi seakan sudah hal yang sangat biasa, bahkan merambah ke semua kalangan. Setelah ditelusuri hampir semua masyarakat lokal tahu keberadaan lokasi Gelper itu.Seperti halnya  Gelper "Joker" yang berlokasi di  kompleks Ruko Mall Top 100 Tembesi,Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),(20/5/2021). 


Beredar kabar pihak pengusaha arena Gelper di duga kebal Hukum.bahkan dikabarkan lagi ada yang bertugas untuk membagi jatah-jatah orang tertentu,selain itu ada juga petugas yang dikhususkan untuk melobi - lobi agar Gelper Joker bebas buka 24 jam .Inilah yang membuat Bisnis haram dengan omzet puluhan juta perhari ini tetap eksis hingga saat ini. 



"Diduga pengusaha Gelper Joker seolah -olah mengabaikan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian .karna sudah jelas  merusak moral masyarakat,apalagi sudah dikenal oleh generasi muda,tak terelak lagi menjadi candu, dan sangat meresahkan masyarakat ditengah Pandemi Covid - 19 dimana sulitnya perekonomian saat ini. Dan jika ada pengerebekkan lokasi Gelper tersebut, biasanya yang menjadi korban adalah karyawan dan pemain  yang ditangkap,  hingga harus menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan. 


"Sudah banyak masyarakat menjadi  korban dari keganasan  Gelper tersebut,lokasi Gelper juga diduga melanggar protokol kesehatan Covid - 19". 

Diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas lokasi judi yang berkedok Gelper yang cukup meresahkan  masyarakat Kota Batam. 


Selaku pelaksana dalam pengawasan Gelper Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam menyampaikan aturan dan pelaksanaannya,  bahkan telah memanggil pemilik usaha serta mengumpulkan pemiliknya.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata secara rutin mengadakan pengawasan dan menyampaikan aturan dalam pelaksananya. 


"Diduga Gelper Joker  melanggar aturan pelaksanaan  izin yang telah di berikan pemerintah Kota Batam.Dengan praktek perjudian,jam operasional  buka  24 Jam dan melanggar Protokol kesehatan". 



Pantauan langsung  awak Media Suaraperjuangan.id,  senin siang   (18/05/2021) dilokasi Gelper tampak  sangat ramai  pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan sebagian pengunjung  tidak menggunakan Masker dan tidak ada jarak serta tampak berkerumunan. Awak Media Suaraperjuangan.id  yang melakukan pantauan tersebut, secara tidak sengaja awak Media Suaraperjuangan.id  melihat langsung ada penukaraan ticket  Voucer yang di lakukan dilokasi untuk mengelabui awak media dan pihak penegak hukum.



Dengan modus  menukar  tiket voucer dengan hadiah rokok dan henpon,  selanjutnya hadiah rokok ataupun henpon dapat langsung ditukar dengan uang tanpa ada potongan ketempat penukaran  yang sudah disediakan oleh pihak pengelolah,  yang tadinya persis disamping kanan lokasi judi Gelper sekarang  sudah pindah tetapi masih disekitar lokasi judi Gelper Joker. 


 
Lokasi tersebut tampak dijaga oleh orang-orang tertentu, sehingga Tim media Suaraperjuangan.id  tidak bisa mengambil gambar didalam lokasi dengan jelas.

(Riyo E. Nababan) 





Posting Komentar

0 Komentar