Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kegiatan Vaksinasi Ilegal

Medan,suaraperjuangan.id -Polda Sumatera Utara tetapkan 4 orang tersangka dalam kegiatan Vaksinasi Ilegal kepada beberapa kelompok Masyarakat di Kota Medan. Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SW (40) penyelenggara kegiatan dan pemberi suap, IW (45) ASN/Dokter Rutan T. Gusta Medan, KS (47) ASN/Dokter Dinkes Provinsi Sumatera Utara serta SH Ka. Seksi Surveilance dan Imunisasi Dinkes Prov Su. Jumat,  21 Mei 2021.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca RZ. Simanjuntak menyampaikan bahwa sebelumnya, Polda Sumatera Utara mendapatkan laporan bahwa adanya kegiatan Vaksinasi kepada beberapa kelompok masyarakat di Perumahan Jati Residence Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Medan Perjuangan.

"Pada tanggal 18 Mei 2021, tim investigasi melakukan penyidikan ke TKP dan benar sedang dilakukan kegiatan Vaksinasi  yang tidak sesuai peruntukannya", ungkapnya kepada awak media.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dikordinir oleh tersangka SW (40) agen property perumahan. Dimana dalam operandinya SW berkordinasi dengan IW (45) ASN/Dokter Rutan T. Gusta Medan dan KS (47) ASN/Dokter Dinkes Prov. Sumatera Utara untuk mendapatkan Vaksin Sinovac. 

"Vaksin tersebut merupakan Vaksin dari Lapas T. Gusta yang diperuntukkan bagi Petugas Lapas dan Warga Binaan", terang Kapoldasu Irjen Pol Panca dilapangan Ks. Tubun Polda Sumatera Utara. 

Panca juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu Bulan April sampai Mei 2021 para tersangka telah melakukan 15 kali kegiatan Vaksinasi Ilegal di beberapa TKP kepada beberapa kelompok masyarakat dengan meraup keuntungan sebesar Rp.  269.250.000.

"Kegiatan Vaksinasi tersebut sudah 15 kali dilakukan kepada sebanyak 1085 orang dalam kurun waktu 1 bulan dengan nilai suap Rp 238.700.000", ujarnya.

Kapoldasu, Irjen Pol Panca RZ. Simanjuntak menyampaikan dalam hal ini kepada para pelaku dipersangkakan  UU RI Nomor 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijuntokan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut) serta pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

Di sesi akhir Conference,  Irjel Pol Panca menambahkan bahwa masih dilakukan penyidikan untuk mencari keterlibatan oknum oknum lainnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar