Bekasi, Suaraperjuangan.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bidang Yuridis yang diwakili oleh Dedi Sutardi dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menyerahkan Sertifikat hak atas tanah untuk Masyarakat kepada perwakilan Warga Desa Tambun yaitu Jonly Nahampun yang menerima secara simbolis Seritfikat tersebut dari Kepala Desa Tambun Sarjawinata di Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jonly Nahampun mengatakan penyerahan simbolis Sertifkat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban BPN sebagai Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah Masyarakat, karena Badan Pertanahan Nasional telah memperhatikan kebutuhan Masyarakat yaitu Sandang, Pangan dan Papan," kata Jonly.
Jonly Nahampun menjelaskan, sebagai Warga Masyarakat Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN dan Pemerintahan Desa sampai RT dan RW, karena Kepala Desa Tambun Sarjawinata dan BPN Kabupaten Bekasi telah membantu berjalannya program PTSL tersebut," jelas Jonly.
"Karena melalui Program PTSL hak Masyarakat sebagai bukti Sertifikat Tanah, ini merupakan suatu hal yang sangat rumit dan memakan biaya, namun dengan melalui program PTSL Masyarakat sangat terbantu dan pengurusannya sangat mudah dan biayanya sangat ringan untuk Administrasi serta tidak ada pungutan lain, karena Sertifikat atas hak tanah ini merupakan suatu Kado istimewa dan terindah dilakukan oleh BPN untuk Masyarakat, sehingga Masyarakat dapat terbantlu," papar Jonly Nahampun.
(Redaksi)
0 Komentar