Andy Sadipun Komber : Analisis Kajian Dinamika Polemik PLH Gubernur Papua

Papua,Suaraperjuangan.id - Pemberian kewenangan pendelegasian tugas diatur dalam Pasal 146 UU no. 32 tahun 2004, UU no. 12 Tahun 2011 sebagai pengganti UU no. 10 Tahun 2004, dijelaskan tentang pembentukan peraturan UU dan tata cara pendelegasian kewenangan, dan PERMENDAGRI No. 70 tahun 2014 tentang pendelegasian wewenang penunjukan atau penetapan kuasa,Anggaran dana tugas dan petunjuk teknis pelaksanaan. Ditunjang  pula oleh PERMENDAGRI no. 43 tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang oleh MENDAGRI. 

Aturan pendelegasian tugas antara lain :
1.Gubernur atau Wakil Gubernur tidak berada di tempat dalam rentan waktu yang cukup lama, sehingga roda pemerintahan bisa mengalami stagnansi.

2.Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) posisi pemerintah di daerah harus netral sebab Negara Indonesia sistim demokrasi untuk menjaga netralitas pilkada yang bersih, transparan dan akuntable. 

Polemik Pendelegasian Tugas PLH Gubernur Papua oleh KEMENDAGRI,
Berdasarkan peraturan UU dan PERMENDAGRI telah sesuai mekanisme untuk menunjuk PLH Dance Yulian Flassy Sekretaris Daerah Papua (SEKDA) Sebagai PLH Gubernur Papua,  mengingat Gubernur Papua sementara menjalani proses pengobatan di Luar Papua, disisi lain Posisi yang seharusnya diisi oleh Wakil Gubernur tidak bisa berjalan sebab Wakil Gubernur Papua (Telah Meninggal Dunia). 

"Untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Propinsi Papua, kebijakan yang diambil oleh KEMENDAGRI sangatlah tepat. Mengapa?, Sebab Pihak KEMENDAGRI dalam hal ini, bukan memecat atau memberhentikan Gubernur Papua melainkan hanya mengutus PLH". 

Untuk menopang kekosongan kepemimpinan yang ada di Provinsi Papua. Alasan lain juga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar dan pelayanan Publik dalam rangka penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dapat dipercepat, sehingga proses pembangunan di Papua dapat berjalan sesuai program perencanaan yang ada, dan dengan PLH dapat melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti program pemerintah Provinsi Papua untuk percepatan pembangunan dan lain sebagainya.


Oleh sebab itu, janganlah disalah artikan seolah - olah pemerintah pusat mengganti Gubernur Papua dengan Gubernur yang baru. Hal itu,sangat tidak mungkin dilakukan mengingat jabatan Gubernur adalah jabatan politis berdasarkan hasil demokrasi dalam pemilu langsung oleh rakyat, jika tidak ada permasalahan khusus yang mengikat maka Gubernur Papua tetap sah secara aturan hukum dalam tata pemerintahan. Dan sangatlah wajar jika SEKDA Papua mengisi kekosongan jabatan selaku PLH telah sesuai dengan aturan UU yang berlaku.


Seharusnya para pejabat daerah dan semua pihak terkait di papua memberikan pemahaman yang baik dan benar bagi masyarakat, bukan malah mendukung pemahaman yang keliru dan melakukan aksi baik demonstrasi dan pemalangan kantor serta aksi lainnya yang tidak bermanfaat bagi masyarakat luas dan mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

Polemik ini membuat semua orang bingung, (praduga tak bersalah) "ANEH BIN AJAIB" harus disadari bahwa Jabatan Gubernur Papua Milik Seluruh Rakyat di Provinsi Papua, jangan disalahartikan seolah - olah Gubernur Papua milik Partai Demokrat dan hanya Partai Demokrat yang bisa mengambil kebijakan terkait hal tersebut. 


Kiranya DPP Partai Demokrat menegur DPD Partai Demokrat Papua yang salah kaprah, dan terkesan terlalu jauh mencampuri urusan Kementerian Dalam Negeri atas Keputusan tersebut; Ada apa?, mengapa Partai Demokrat merasa dirugikan jika keputusan itu sesuai UU yang berlaku?, Salahnya dimana?, Memangnya Gubernur diangkat oleh Partai?. Harus dipikirkan kekosongan pemerintahan di Provinsi Papua berdampak negatif bagi pelayanan publik dan korbannya masyarakat di Papua sebab semua prosedur pelayanan publik akan terhambat. Ada mekanisme dalam sistim Birokrasi (hak imunitas), yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, dan hal mendasar yang harus di catat ialah bahwa MENDAGRI (Bapak Jend. Purn. Pol. Drs. H. Muhamad Tito Karnavian, M.A, Ph.D); adalah Mantan Kapolda Papua yang sangat paham kondisi Daerah Papua.

Harus diingat beberapa hal :
1.Provinsi Papua adalah tuan rumah penyelenggaraan PON.

2. Masa Pandemic COVID-19 dilarang berkumpul dan berkerumun, patuhi Protokol Kesehatan.

3. Mengingat Situasi Keamanan di Papua. 

4. Dampak Aksi dapat menimbulkan permasalahan baru baik dari sisi kesehatan maupun sisi lain.

5. Bagi Pihak - pihak yang keberatan terkait keputusan PLH silahkan surati atau adakan pertemuan dengan pihak terkait. Jangan ambil tindakan sepihak dengan mengorbankan masyarakat yang tidak tahu sebab akibat.

"Jagalah Tanah Papua, agar damai. Berjalanlah di jalan yang lurus demi masa depan Generasi Papua".

Ibu pertiwi telah memanggil, Mari bersatu hati bergandengan tangan, kibarkan Panji Kebesaran Sang Merah Putih di atas Tanah Papua.NKRI Abadi nan Jaya.

(Riyo E.Nababan/Andy Sadipun Komber)

Posting Komentar

0 Komentar