BNNP Kalsel Bongkar Gudang Sabu di Jalan Kelayan A Banjarmasin


Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menjelaskan pengungkapan narkotika jenis sabu itu berawal sejak awal Juni 2021 perihal akan adanya transaksi barang haram di kota Banjarmasin.


Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R. Prasetyo menugaskan tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.


Tepat pada Jumat (11/6) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA malam, seorang pria berinisial AS alias Ian (38) disergap petugas saat akan melakukan transaksi di depan Rumah Makan Padang Sederhana, kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5 kota Banjarmasin.


"Di lokasi itu petugas menemukan 5 paket sabu seberat 4 kilogram lebih yang disimpan dalam karung beras," ungkap Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (15/6) siang.


Tak puas, team kemudian melakukan pengembangan kerumah AS alias Ian di kawasan Jalan Kelayan A gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.


“Di TKP kedua ini kami kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam karung beras. Sehingga total sabu yang kita amankan sebanyak 8 kilogram lebih,” terang Jackson.


Dari hasil penyidikan sementara, bahwa sabu-sabu tersebut diambil di suatu tempat yang rencananya diedarkan di wilayah Banjarmasin. "Pengakuannya jika barang haram ini berhasil di edarkan, dia akan mendapat upah sebesar Rp 20 juta," tandas Jackson.


Akibat perbuatannya, pria kelahiran kota Banjarmasin tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

(Riyo E.Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar