"Postingan tersebut diduga hendak menyesatkan dan membangun opini negatif untuk memengaruhi warganet dengan cepat langsung dibantah Komisioner KPU".
Postingan pertama di Group Facebook (FB) MTU 1 New disebarkan oleh nama akun Facebook Yusuf Leonard Henuk, Laporannya tanggal 20 Mei 2021 soal Drs.Gadungan bupati Tapanuli Utara ke ketua KPU RI sudah ditindaklanjuti, telah dipanggil ketua KPUD Tapanuli Utara ke jakarta,perkembangan selanjutnya nanti akan kita kabari.
Ternyata setelah diklarifikasi kamis 3 juni 2021 keras dibantah Komisioner KPU Tapanuli Utara menegaskan mereka belum dipanggil KPU RI untuk klarifikasi apapun.
"Bahkan secara kelembagaan KPUD Tapanuli Utara tidak mengetahui secara substansi apa isi surat yang ditunjukkan frofesor Henuk Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI".
Hingga saat ini kita belum ada dipanggil seperti yang disebut akun Yusuf Leonard Henuk, bahkan saat ini kami berada di Tapanuli Utara(Taput) dan dalam waktu dekat ini akan ada agenda rapat mengenai data pemilih berkelanjutan,kata ketua KPU Tapanuli Utara Kopman Pasaribu didampingi Barisman Pangabean dan Suwardy Pasaribu.
Dan juga postingan ke dua digroup Taput Bermartabat dengan nama postingan yang sama Yusuf Leonard Henuk juga terus menebar opini yang menyesatkan yang berisikan, KABAR GEMBIRA BAGI PENDUKUNG INSFEKTUR VIJAY "," Namboru" telah bersedia menerima kuasa dari "Amangboru" untuk melengkapi berkas dari DKPP RI yang telah menerima laporan Frof.YLH tanggal 21 Mei 2021 yang akan diantar langsung oleh Frof.YLH kejakarta untuk mengugat KPUD Tapanuli Utara,Bawaslu Tapanuli Utara dan Bupati Taput guna pecat KPUD Tapanuli Utara ke dan Bawaslu Tapanuli Utara.
Postingan tersebutpun keras dibantah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Utara Kopman Pasaribu dengan tegas mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada yang dipanggil secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apalagi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Tapanuli Utara Kopman Pasaribu Via seluler kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021 saat diminta Keterangannya terkait postingan akun milik Yusuf Leonard Henuk yang tersebar di media sosial.
Kita belum ada dipanggil DKPP RI secara resmi, kalau kita dipanggil secara institusi pasti kita akan hadir untuk memberi klarifikasi, ucap Kopman Pasaribu.
Terkait postingan atas nama akun Facebook Yusuf Leonard Henuk di Group MTU 1 New yang menyebar luas sekitar tiga hari yang lalu, Kopman Pasaribu menyebut setiap warga Negara punya hak untuk melapor.
Negara tidak membatasi kewenangan setiap warga Negara untuk melapor, dan kami juga punya hak nantinya bila memang dipanggil,menjawab bahkan melakukan Klarifikasi,dan untuk saat ini kami pun tidak tahu apa yang menjadi subtansi laporannya, karena secara resmi KPUD tidak disurati.
(Riyo E. Nababan)
0 Komentar