MEDAN,suaraperjuangan.id -Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Roby Barus SE MAP ketika menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Laporan pertangggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (14-06-2021) menuding BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Medan tidak transparan soal data potensi pajak dan retribusi kepada legislatif.
Dengan hal itu, ujar Roby, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim dikarenakan legislatif selaku fungsi pengawasan terhambat mengawasi wajib pajak mematuhi membayar pajak.
Roby mensinyalir ada indikasi kebocoran penyelewengan yang dilakukan oknum pejabat. Selain itu, ada juga indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan piutang karena kurangnya kordinasi antar OPD yang ada terkait pelaksanaan Perda tentang pajak dan retribusi daerah sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD.
Seperti wajib retribusi IMB yang belum mengajukan izin IMB namun tetap berjalan dan tidak ada tindakan tegas.
Akibatnya retribusi IMB tidak masuk kas daerah, demikian halnya dengan pajak hotel, restoran dan tempat tempat hiburan.
Bahkan, Roby menduga belum semua hotel, restoran dan tempat hiburan terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Lebih lanjut jelas Roby, belum adanya saksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak yang nakal dengan menggunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak. Dan belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihan.
Maka itu Fraksi PDIP P DPRD Medan minta secara tegas kepada Walikota Medan supaya benar benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak. (Mashuri L)
0 Komentar