Kajian Analisis Tilas Masalah Pulau Sangihe

Poto : Andy Sadipun Komber.Penasehat Setya Kita Pancasila Papua Barat.


Papua,Suaraperjuangan.id -
Teknis aturan UU Pasal 33 ayat (3), " Bumi, Air, Laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar -sebesarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat".


Dalam UU Minerba no.3 th 2020, pemerintah pusat mempunyai kuasa untuk mengambil alih secara penuh perizinan dari daerah. Dalam konsep minerba tersebut terdapat konsep wilayah hukum pertambangan oleh pemerintah pusat yang diwakilkan kepada kementerian ESDM RI, berwenang memberikan izin meskipun kawasan hutan, Pesisir maupun pulau -pulau kecil. 


Namun aturan UU tersebut harus juga mendapat persetujuan dari kementerian KKP sesuai UU no 1 th 2014 juga diatur kegiatan pertambangan pada pulau-pulau kecil yang luasnya dibawah 2000 Hektar. Dalam pasal 26A ayat 1 disebutkan "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya untuk asing harus mendapat persetujuan kementerian KKP.


Perusahan eksplorasi,PT.Tambang Mas Sangihe merupakan cabang usaha baru Gold Corp, Perusahan asal Canada yang sebelumnya bernama East Asia Minerals merupakan perusahan yang fokus pada pengembangan logam mulia di Indonesia. 


Hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan u dapat ditolak mengingat perusahan tersebut bergerak pada pengembangan logam mulia bukan tambang emas, hal ini kiranya menjadi celah dasar bagi pemerintah pusat untuk menolak eksplorasi tambang mas di kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.


"Aturan di dukung oleh Perda Kab. Sangihe no. 1-7 th 2008 tentang perlindungan satwa dan Perda no 1-8 ttg penyertaan modal pihak 3 serta perlindungan kawasan pemukiman dari eksplorasi tambang asumsi dari aturan kementrian KKP tentang perlindungan kawasan cagar alam". 

Luas wilayah Kab. Sangihe, Lautan 37.800 km persegi dengan daratan 1.251,02 mp,
Nilai investasi eksplorasi Tambang Mas Kab. Sangihe sebagai berikut,
PT.TMS memegang 70%  saham dari 3 perusahan Milik Indonesia yakni PT sungai Balayan Sejati memegang 10% saham, PT Sangihe Prima Mineral 11% saham dan PT Sangihe Pratama Mineral 9% saham, atau hanya memegang 30% saham dari komulatif nominal nilai investasi tanpa sharing dana pihak  ke 3. 


Adapaun 4 zona mineralis oksida telah diidentifikasi oleh binebase berarah 900mx425 kearah timur laut memiliki ketebalan 60m dengan kadar >1gr/t Au.dengan zona tembaga 2,1%, perak 1,180ppm. Ada pula 2 zona lainnya.


Demikian polemik PT. TMS dan Masyarakat Pemilik Ulayat Kab. Sangihe.
Solusinya hanya menarik izin pertambangan dengan alasan :


- Peraturan pemerintah melalui Kementerian KKP tentang luar area Eksplorasi 2000mp sementara Kmp Sangihe hanya 1.200an kmp.

- Izin Usaha Perusahan Canada hanya untuk pertambangan Logam Mulia bukan izin tambang Emas dan lain-lain.

- Anasilah Dampak Lingkungan AMDAL.

- Tidak ada persetujuan dari masyarakat setempat.

- Pulau Sangihe adalah pulau kawasan luar perbatasan Indonesia dan negara tetangga Filipina.

- Analisah Dampak HAM

Semoga menjadi catatan pertimbangan bagi kita untuk mengambil kebijakan terkait hal tersebut.

(Andy Sadipun Komber 
Penasehat Setya Kita Pancasila Papua Barat/Riyo E.Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar