Medan,suaraperjuangan.id -Polsek Medan Labuhan Bersama dengan Pihak dari Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli melakukan Penertiban terhadap Mesin judi ketangkasan tembak ikan yang sudah sangat meresahkan Warga di Wilayah Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumut rabu 9/6/2021 Pukul 15.30 Wib
Dalam Penertiban Mesin Judi ikan tersebut Petugas berhasil mengamankan 1 unit Mesin judi Ikan yang di kelola oleh IAN TAJUK,( 37 ) warga Jalan. RPH Lingkungan VII Lorong Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kotamadya Medan.
Pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan kepada pengelolah mesin tembak ikan untuk menutup usaha mesin judi tembak ikan karena sangat menganggu Kamtibmas, apabila situasi pandemi Covid 19 yang dapat menjangkit kerumah orang di lokasi Mesin ikan tsb.
Dan selanjutnya pihak Kepolisian Membawa 1 Unit mesin judi tembak ikan ke Polsek Medan Labuhan sebagai Barang Bukti.(red)
0 Komentar