KABUPATEN BEKASI,suaraperjuangan.id - Citarum Harum sebagaimana nama program pemulihan sungai dari Pencemaran Citarum Harum. Atas fakta tersebut, pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Kali ini, Wilayah DanSektor 20 tepatnya di Kampung Wates Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali melakukan pengerukan tanah bantaran sungai citarum dan tanah tersebut diduga di jual keluar oleh oknum cukong yang biasa bermain urugan tanah citarum.
Terkait hal tersebut, Warga Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin mempertanyakan Pengerukan citarum yang tanahnya keluar dari zona citarum.
"Saya dapat informasi dari warga tadi pagi, bahwa ada kegiatan di sungai Citarum. Setelah saya ke lokasi, memang benar ada kegiatan tersebut. Berhubung waktu bertepatan dengan Shalat Jumat, saya belum bisa menemui pihak dari pelaksana kegiatan,"ujar Dede Saepulloah selaku Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang Mekar Jumat (18/06/2021)
Menurutnya, sebelum kegiatan dimulai pihak pelaksana harus bersosialisasi kepada masyarakat agar warga Desa Karang Mekar mengetahui tujuan dan teknisnya program Presiden Republik Indonesia.
"Kami atas nama lembaga dan masyarakat, meminta kepada pihak terkait agar memberikan pemaparan secara edukasi maupun teknis kepada warga masyarakat Desa Karang Mekar. Agar masyarakat mengerti, jangan sampai masyarakat menilai negatif terhadap Pemerintah Desa Maupun Lembaga Desa Karang Mekar,"harapnya.
"Yang pastinya kami tidak ingin ada hal-hal atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kemarin terjadinya jebol di wilayah pebayuran. Itu sangat jelas merugikan masyarakat dan dampaknya cukup luas, kerugian materi bahkan nyawa manusia,"jelasnya.
"Maka dari itu, Besar harapan Kami jajaran Polres Metro Bekasi segera melakukan langkah hukum bagi para pelaku karena kegiatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang oleh orang yang sama seharusnya kejadian tanggul sungai citarum di Kampung Babakan Banten Desa sumber urip pebayuran yang jebol Hingga Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Dodo turun awal tahun itu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua,"harapnya.
Menyikapi hal tersebut, Moch.Amin Humas Jaringan Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi (JAPMI) Angkat bicara.
"Dalam Peraturan Presiden sudah jelas Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pada Pasal 2. Untuk melakukan percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim DAS Citarum. Pasal 3.
(1) Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS .
Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
"Menurut analisa kami, tujuan Presiden itu baik dan kami mendukung itu untuk melakukan sedimentasi dasar atau bantaran sungai citarum agar mengantisipasi terjadinya banjir. Akan tetapi teknisnya harus disesuaikan, seperti penebalan tanggul dan yang lainnya, teknis tersebut memang harus dengan tim ahlinya, seperti konsultan dan pihak BBWS,"tutupnya.(All)
0 Komentar