Diduga Bebaskan Terlapor Pencurian, Korban Tuntut Keadilan

BEKASI,suaraperjuangan.id -- Pelapor Mastaria Manurung telah melaporkan inisial DD dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian barang-barang berharga miliknya dikediaman jalan kecubung 2 Bekasi Timur, dengan nomor laporan LP/1331/K/VI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Juni 2020 lalu ke Polsek Bekasi Timur. 

Meski sempat ditahan, namun, pelaku inisial DD (42) dalam kasus pencurian, diduga telah dilepaskan oleh penyidik Polsek Bekasi Timur dengan alasan tidak cukup bukti, dalam hal itu Mastaria Manurung sebagai pelapor sangat kecewa.

Melalui kuasa hukumnya, Unggul Sapetua SH mengatakan, dengan dilepasnya pelaku maka pihak Polsek Bekasi Timur terkesan sudah mengistimewakan pelaku (DD).

“Jelas kami sangat kecewa. Sebab sejak awal laporan ini sudah cukup bukti dan tak terbantahkan lagi. Mestinya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Unggul melalui siaran Persnya. Kamis, (22/7/2021).

Apalagi, kata dia, pelepasan terhadap pelaku, sementara ini belum jelas apakah statusnya saksi atau tersangka.

“Statusnya (pelaku DD) kan belum jelas. Apalagi katanya wajib lapor. Sedangkan status pelaku kata penyidik masih saksi, bukan tersangka. Itu yang jadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.

Unggul menambahkan, kliennya merasa bahwa apa yang dilakukan pihak penyidik Bekasi Timur dengan tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka adalah sangat tidak adil.

"Terlebih pelaku ini tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi sehingga pelaku dijemput sampai dua kali oleh penyidik. Kalau menurut hemat saya, pelaku ini tidak dilepas tapi sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau pun dilepas, ya harus ada kesepakatan juga dengan pelapor yang sudah dirugikan,” tegasnya.

Menurut Unggul lanjutnya, secara hukum harusnya pihak penyidik Polsek Bekasi Timur menyidik kasus ini secara profesional untuk mengungkap perkara ini dengan jelas sehingga penyidik bisa menetapkan statusnya.

“Dalam perkara ini kami tetap akan mencari keadilan untuk mengungkap benang merahnya agar perkara ini tidak abu-abu. Selaku kuasa hukum atas klien saya Masteria Manurung dalam hal ini saya akan menempuh jalur hukum, saya sampaikan kepada Bapak Kapolri agar perkara ini menjadi terang benderang. Agar klien saya sebagai pelapor mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Unggul berharap ada keadilan hukum atas kasus ini. Dan ada tindakan tegas dari pihak Polsek Bekasi Timur dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka. 

“Saya berharap, pihak penyidik harus membuka perkara ini dengan terang benderang,” harapnya.

Sementara saat di konfirmasi kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit Malaka enggan untuk dimintai keterangan sampai berita ini dipublikasi. (red)

Posting Komentar

0 Komentar