Medan,suaraperjuangan.id -DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021 - 2026, Rabu 21/7/2021.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa proses perencanaan pembangunan dilakukan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah di masa mendatang.
Tahapan proses akan melalui berbagai rangkaian pilihan kebijakan yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki daerah selama jangka waktu tertentu.
Sementara itu Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., melalui teleconference mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Kota Medan memerlukan perencanaan yang akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan.
RPJMD adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Wakil Ketua H. T. Bahrumsyah, S.H.,M.H. dan Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman,S.E., dan Anggota DPRD Kota Medan dan segenap Pejabat dijajaran Pemerintah Kota Medan.(red)
0 Komentar