Medan,suaraperjuangan.id -DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.(Senin, 19/7/2021)
Dalam sambutannya, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa fenomena pertumbuhan PKL ini cenderung menimbulkan potensi konflik ruang yang berdampak negatif bagi ketertiban, kenyamanan, dan keindahan
Sementara Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam Nota Pengantarnya menyebutkan bahwa Penetapan Zonasi Aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasana untuk kegiatan sektor informal.
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, S.E., Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Wakil Ketua H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., didampingi Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman,S.E., Anggota DPRD Kota Medan dan segenap Pejabat dijajaran Pemerintah Kota Medan.(red)
0 Komentar