ICW Lembaga LSM Level Ormas Bergaya Lembaga Yudikatif dalam Sistim Tata Negara

poto : Penasehat Setya Kita Pancasila Papua Barat Andy Sadipun Komber


Papua,Suaraperjuangan.id - Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga swadaya masyarakat non pemerintah (NGO) yang berdiri tahun 1998, tujuan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan sistim birokrasi, sosial, politik, ekonomi yang bersih dari korupsi dan berkeadilan. Koordinator Adnan Topan Husodo. ICW bekerja sebagai mitra pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor kehutanan, dan sektor penggunaan lahan, menyelidiki pembayaran perbankan di sektor lahan hutan terkait kebijakan dan memastikan penegakan hukum. 


ICW sebagai 'ORMAS' mitra kerja pemerintah bertugas melakukan pemantauan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, sejak tahun 1998 hingga saat ini. Namun ada beberapa hal yang juga patut menjadi perhatian ICW, antara lain : 

- Dilarang berpolitik praktis sebab akan terinfeksi kepentingan bisnis politik para pemangku kepentingan

- Harus tetap netral dan bersikap independen dalam bekerja, berprinsip dan berelasi.

- ICW bukan KPK, maka hendaknya setiap persoalan tidak dipublikasikan ke media, jika pun di publikasi jangan sampai menunjuk langsung orang tertentu sebelum ada penelusuran oleh lembaga resmi KPK untuk penindakan dan sebelum ada kekuatan hukum tetap oleh pengadilan artinya; asas PRADUGA TAK BERSALAH diutamakan dengan cara samarkan identitas dan tak diketahui publik luas. Jika di lapangan ICW menemukan indikasi pelanggaran maka harus dilaporkan ke KPK, dan jika dibawah 1 M nilai kerugian negara dapat dilaporkan ke Polisi. 


LSM ICW harus tahu diri dan kapasitasnya apa dalam TUPOKSI Pekerjaan. Jangan buat kegaduhan dan sensasi seolah-olah ICW lebih wewenangnya dibanding KPK dan lembaga penindak lainnya. Perlu digaris bawahi indonesia menganut sistim hukum Eropa Kontinental atau Civil Law hal ini dilihat dari politik, sistim dan sumber hukum itu sendiri  yang berupa peraturan yang berbentuk Undang-undang dan tersusun rapih secara sistematis dan kondifikasi maka tahapan penyelidikan tidak bisa dipublikasikan sebab melanggar hak asasi manusia. 


Jangan sembarangan menuding Pihak-pihak tertentu yang belum ada kepastian hukum oleh pihak berwenang, sebab akan menimbulkan kegaduhan baru dan menghancurkan nama baik Orang tertentu sebab belum tentu benar tuduhannya.


Sebagai anak Papua, kami sedih melihat Ormas LSM ICW yang bersikap arogan terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia. Ada dugaan ICW ditunggangi politisi. jika berani, ICW datang  ke Papua untuk memantau dan membuka Kasus-kasus ketidakberhasilan OTSUS di Tanah Papua serta aliran dana yang merugikan Negara. Jangan hanya berani berkoar-koar di Jakarta.


ICW Akhir-akhir ini; memberi makna ganda yang sangat memalukan, yakni sebagai artis penegak hukum yang tidak paham prosedur dalam TUPOKSI. Padahal kelas ICW hanya LSM yang bertugas untuk melihat, mengamati, mendalami kebenaran dan melaporkan hasil temuan untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait, dengan kata lain; ada mekanisme tahapan yang dilalui. Bukan melaporkan ke publik seolah-olah ICW adalah pahlawan kesiangan yang sama kedudukannya dengan Lembaga Yudikatif dalam trias politikal Negara. ICW harus sadar bahwa Aturan ADRT keormasan yang digunakan bukan aturan UU kelembagaan resmi Pemerintah artinya ICW bukan KPK namun ICW adalah Ormas LSM. 


ICW telah merusak nama baik Pembina Setya Kita Pancasila (SKP) dengan tudingan yang tak berdasar untuk mencoreng nama baik Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP), Jend. TNI, Dr. Moeldoko. 


Kami meminta ICW segera meminta maaf dihadapan publik demi tegaknya hukum dan kebenaran serta pemulihan nama baik Pembina SKP berdasarkan asas praduga tak bersalah.


Terkait penyaluran obat Invermectim ke masyarakat HKTI dan dugaan keterkaitan PT. Harsen dengan KSP telah diklarifikasi oleh Kepala KSP bahwa tidak benar. 


Ada 200 penyumbang rutin ICW tiap bulan. Untuk menjaga eksistensi LSM ICW maka BPK harus mengaudit daftar nama dan total sumbangan bulanan ICW agar transparan dan tak menimbulkan indikasi politis dalam kubuh ICW.


Dengan kisah buruk ini, kami meminta pihak pembina ORMAS Pusat untuk menegur dan memberikan sanksi tegas bagi Ormas yang menggambilalih tugas lembaga resmi negara, juga meminta Mendagri untuk mengoreksi LSM ICW, agar lebih transparan dan akuntable dalam organisasi. Agar tidak ada tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan tugas antara lembaga resmi dan Ormas LSM. 


Semoga ICW sadar baik terkait Tupoksi maupun legalitas hukum dalam berorganisasi sosial kemasyarakatan. 

(Riyo E.Nababan/Andy Sadipun Komber).

Posting Komentar

0 Komentar