Bekasi,suaraperjuangan.id -Terkait pungsi Controling Kinerja Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi telah menuai masalah, hal ini menjadi sorotan elemen Masyarakat maupun Aktifis di Kabupaten Bekasi, karena Anggota dan Ketua DPR-D Kabupaten Bekasi diduga tidak becus bekerja dalam krisis Kepemimpinan di Kabupaten Bekasi, bahwa masalah Bupati Bekasi belum memiliki Bupati definitif maupun Wakil Bupati Bekasi dan Sekda.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun menyesalkan dengan kinerja Anggota Dewan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sampai saat ini produk Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi belum juga dilantik," kata Jonly.
“LAMI beserta Aktfis lainnya dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Resmi ke Partai Pengusung Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, agar Ketua DPR-D Kabupaten Bekasi dapat segera di ganti dari Jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Jonly, Minggu (18/7).
Jonly Nahampun menjelaskan, bahwa LAMI akan mengirimkan surat ke Partai Pengusung Pimpinan Dewan tersebut, karena dinilai Ketua DPR-D Kabupaten Bekasi gagal melantik Wakil Bupati Bekasi terpilih, padahal Kabupaten Bekasi krisis Kepemimpinan, maka perlu segera di isi ke kosongan Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, agar Pemerintahan berjalan dengan baik," papar Jonly.
"Bahwa saat ini banyak yang harus dilakukan di Kabupaten Bekasi, terkait penanganan Covid-19 dan saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat, sehingga Kabupaten Bekasi dapat menangulangi wabah virus Covid-19," ungkap Jonly Nahampun.
Jonly Nahampun menegaskan, bahwa bukan itu saja menurut nya, hal ini perlu adanya Pejabat yang punya Kewenangan dan bisa Signifikan dalam membuat kebijakan penggunaan Anggaran dan Pembahasan APBD - Tahun 2021 serta APBD Tahun 2022 yang erat berhubungannya dengan arah Pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan," tegas Jonly.
“Kami sangat prihatin dengan kinerja Ketua DPR-D Kabupaten Belasi saat ini, karena Paripurna sekarang tertutup dan diam-diam serta minimnya memberikan Informasi kepada Masyarakat, padahal sebelumnya DPR-D Kabupaten Bekasi selalu mengundang elemen Masyarakat ataupun Tokoh saat Paripurna, namun saat ini tidak pernah dan ada apa?,” ungkap Jonly.
Arkan Cikwan, SH kuasa Hukum Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa Masa Jabatan 2017 - 2022, Ahmad Marjuki mengatakan, bahwa dirinya akan mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar segera melantik kliennya yang terpilih dalam Sidang Paripurna DPR-D Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pekan lalu," jelasnya.
"Karena pemilihan yang digelar pada Tanggal 18 Maret 2020, sudah sah karena digelar oleh DPR-D Kabupaten Bekasi, terkait Pemilihan Wakil Bupati saat itu," papa Arkan Cikwan, SH kuasa Hukum Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marjuki.
Arkan Cikwan, SH menegaskan, bahwa sebagai Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi, seharusnya tidak boleh ada intervensi dalam pemilihan Wakil Bupati, sebab pemilihan itu merupakan kewenangan DPR-D dan Wakil Bupati dipilih secara otonom serta dipilih secara sah berdasarkan Undang-undang, namun kenyataan nya tidak juga dilantik Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat," tegas Arkan Cikwan, SH.(All)
0 Komentar