Mohon Keadilan, Ahli Waris Aman Daulat Pakpahan Sambangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Medan

Medan,suaraperjuangan.id -Merasa selama ini tidak adanya keadilan atas tanah yang terletak di Jalan Aluminium Raya simpang Jalan Metal Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, alhi waris Aman Daulat Pakpahan yang merupakan anak dari Japarlaungan Pakpahan sambangi kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Medan,Jalan Sekip Baru no. 26 Medan, 26/7/2021.

Kedatangan ahli waris Aman Daulat Pakpahan ke kantor DPC PDI Perjuangan Medan tak lain untuk memohon bantuan atas masalah tanah orang tuanya yang diduga dikangkangi mafia tanah dibawah naungan PT. Citra Agung Prima. 

Dalam orasinya ahli waris Aman Daulat Pakpahan menyampaikan permohonan bantuan keadilan yang ditujukan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolda Sumut, Ibu Megawati dan juga Bapak Walikota Medan Bobby Nasution agar membantu mereka menyelesaikan masalah tanah mereka yang sudah bertahun - tahun tak kunjung selesai. 

"Kami rakyat kecil, orang susah, kami tak sanggup membayar lawyer / pengacara, disini kami mohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolda Sumut dan juga Bapak Walikota Medan Bobby Nasution, berilah keadilan pada kami dan bantulah kami menyelesaikan masalah tanah kami dari mafia-mafia tanah, "kata salah seorang anggota ahli waris. 

Sementara Guntur Turnip, ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli mengatakan bahwa ahli waris Aman Daulat Pakpahan merupakan pemilik tanah yang sah berdasarkan sertifikat SHM no.204 dan no.250 dengan luas 15 Ha. 

Guntur Turnip diberi kuasa oleh ahli waris Aman Daulat Pakpahan untuk membantu mengatasi dan juga menyampaikan kepada Bapak Walikota Medan Bobby Nasution agar dapat menyelesaikan masalah tanah yang dikuasai para mafia tanah. 

"Ahli waris Aman Daulat Pakpahan hidup susah, satu rumah dihuni empat Kepala Keluarga, sementara aset tanah orangtuanya yang dikuasai mafia tanah nilainya bisa mencapai milyaran hingga triliyun, "ucap Guntur. 

Dalam konferensi persnya, Guntur juga mengatakan kalau alas hak orang tua Aman Daulat Pakpahan tertanggal 16 Agustus 1926 terdaftar di BPN Medan, dengan sertifikat SHM no. 204 dan 250. Dugaan kalau BPN Medan bekerja sama dengan mafia tanah disampaikannya karena banyaknya sertifikat yang muncul diatas tanah yang sama yang dikeluarkan BPN Kota Medan, ucap Guntur lagi. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar