Papua, Suaraperjuangan.id - Akhir-akhir ini rakyat Indonesia digemparkan dengan persoalan TKA yang masuk Indonesia. Kritik, demo dan bahkan perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh masyarakat kepada para TKA yang masuk ke Indonesia.
Alasannya bermacam-macam; mulai dari Pemerintah antek asing, TKA ingin menguasai Indonesia, pemerintah gagal dalam menjaga kedaulatan bangsa, TKI menjadi pengangguran di negaranya, penyebaran paham radikal PKI, Liberalis Marxisme, Materialisme, Lenimisme dan lain sebagainya, untuk memecah belah dan menguasai berbagai wilayah di Indonesia, yang lebih fatal lagi isu yang dilontarkan bahwa TKA ingin menguasai indonesia.
Mari kita lihat apakah benar seperti itu?
Aturan Hukum :
Perpres no. 72 Tahun 2014, Pasal 4 Ayat 1 UUD, UU no. 3 Tahun 1951, UU no. 13 Tahun 2003, UU no. 6 Tahun 2001 dan Perpres no. 91 Tahun 2017, aperpres no. 56 Tahun 2018 dan Pemenkumham no. 11 Tahun 2020. Sebagai acuan dan dasar hukum tentang penggunaan tenaga kerja Asing di Indonesia atau dengan kata lain, Indonesia telah membentengi diri dengan berbagai aturan tata kelola tenaga kerja Asing yang masuk ke Indonesia sebelum mengadakan MOU dengan pihak Negara lain, dan jika kedua belah pihak sepakat maka akan ada TKA dan jika tidak maka dipastikan kerjasama akan batal demi Hukum yang berlaku di NKRI.
Konsep dasar hukum ini telah menggugurkan segala stigma negatif dari berbagai kalangan terutama para tokoh masyarakat, elit oposisi yang sebenarnya PAHAM namun bersikap tak paham aturan dan selalu berkoar-koar mendiskreditkan kebijakan Pemerintah soal TKA dan Pemerintah, sebab aturan ini jelas melindungi negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), di Indonesia data BPS pada akhir 2020; mencapai 98.902 orang. Dengan perincian sebagai berikut ,
TKA China 35.781 orang, TKA Jepang 12.823 orang, TKA Korea Selatan 9.097 orang, TKA India 7.356 orang, TKA Malaisya 4.816 orang, TKA Philiphina 4.536 orang, TKA Amerika Serikat 2.596 orang, TKA Australia 2.540 orang, TKA Inggris 2.176 orang, TKA Singapura 1.994 orang dan 15.187 dari negara lainnya.
Artinya bahwa Indonesia adalah negara terbuka dengan politik bebas aktif bekerjasama dalam berbagai sektor untuk menopang perekonomian negara melalui kerjasama antar berbagai bidang termasuk investasi TKA, semakin besar jumlah TKA menandakan semakin besar pula keinginan para Investor untuk membuka peluang usaha bagi rakyat indonesia di berbagai bidang, peyraan saham dan bisnis Investasi negara asing yang bekerja sama di Indonesia akan meningkatkan sumber devisa bagi negara. Miris jika melihat Pemerintah yang bekerja keras menarik minat Investor asing masuk ke Indonesia malah dijegal oleh oposisi berkedok radikalisme.
'TKI di Luar Negeri'
Jumlah pekerja migran atau TKI Indonesia di luar negeri mencapai 3,7 juta orang, ini data pekerja yang tercatat resmi dan tersebar di 150 negara di dunia, belum terhitung para pekerja ilegal asal Indonesia secara total data World Bank TKI diluar negeri total 5,3 juta pekerja atau 80% TKI diberangkatkan secara ilegal. Berdasarkan data sejak Januari -Maret 2021, pemerintah telah memulangkan sekitar 177.000 TKI ilegal ke indonesia. *Khusus untuk China TKI jumlahnya mencapai 80.000 orang, atau lebih sedikit jika dibandingkan TKA China di Indonesia yang hanya mencapai 35.781 orang.data diatas menunjukan Indonesia termasuk salah satu negara penghasil TKA terbesar di dunia.
"Semoga para oposisi dan rakyat sadar setelah membaca uraian ini, dan merasa malu dengan sikap dan menjaga tutur katanya jika berkata soal TKA yang masuk ke Indonesia serta mendukung program Pemerintah dalam menumbuh kembangkan potensi Investasi di NKRI dalam segala aspek.
Dampak dari masuknya TKA ke Indonesia :
- Semakin besar Investasi maka semakin besar pula pendapatan Negara dari pihak Investor asing.memperbesar produksi ekonomi dengan cara meningkatkan stok modal.
- Pengembangan sektor swasta juga merupakan investor yang berpotensi besar mengembangkan infrastrukur di NKRI.
- Pemerintah telah berupaya melakukan akselerasi perbaikan dan pembangunan investasi untuk membantu menghubungkan para UKM produktif kepada sentra ekonomi lainnya.
- Ada investasi berjangka pendek, menengah dan panjang tergantung kesepakatan dan bagi hasil bersama pihak pengembang/korporasi. Intinya program Investasi sangat menguntungkan bagi negara dalam upaya mendongkrak peningkatan ekonomi demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Target investasi negara sebesar Rp.900 T, pencapaian triwulan 1 mencapai Rp. 219,7 T (year-on-year/yoy) atau naik 2,3% dibanding kwartal IV tahun 2020.
- PMTB diperkirakan tumbuh sebesar 4% dibanding thn 2020 -4,95%. Sebab itu UU Cipta Kerja dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan PMTB dalam pembentukan Investment Authority atau Sovereign Wealth Fund.
- Dari realisasi tersebut, penanaman modal asing (PMA), tercatat sebesar Rp. 111,7 T atau 50,8% dati total investasi meningkat 14% yoy. Sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN), tercatat 108 T, atau 42,9% dari total nilai Investasi menurun 4% yoy.
Berdasarkan data di atas, ada banyak hal yang harus kita benahi terutama cara dan pola pikir kita. Bukankah kita harus bangga dan berterimakasih pada Pemerintah jika melihat TKA masuk ?, sebab akan mendatangkan penambahan investasi bagi negara. Jangan selalu melihat video yang beredar terkait kedatangan TKA lantas share dan seenaknya menghina, memfitnah Pemerintah. Coba bayangkan jika keadaan berbalik, semua TKI diusir pulang maka jutaan orang akan kehilangan pekerjaan. Sadarlah TKA China maupun negara lainnya yang datang tak sebanding dengan jutaan TKI yang mencari nafkah di luar negeri, dan jika situasi ini terus terjadi tanpa ada kesadaran dari semua elemen bangsa maka bangsa kita akan menjadi bangsa kecil, miskin dan terbelakang dalam segala aspek.
TKA yang masuk ke indonesia memiliki spesialis khusus dalam bidangnya dan pihak investor merasa lebih nyaman mempekerjakan rakyat dari negara nya, ini hal yang lumrah dan wajar saja jika kita menuntut harus kita yang menjadi pekerja minimal kita harus mampu dalam bidang tersebut jika tidak maka jangan bertindak aneh dan arogan pada pihak investor. Berbeda TKI hanya sebagian kecil yang memiliki keahlian dan bisa ditempatkan pada posisi strategis sebagai TKI namun kebanyakan menjadi buruh dan pembantu di negara lain. Artinya SDM anak bangsa harus dibenahi agar bisa bersaing di kancah internasional dalam segala aspek dan hal ini menjadi PR besar bagi negara.
"Alasan yang tepat untuk menutup sementara pintu kedatangan TKA ke Indonesia adalah karena Indonesia darurat Covid-19, membahayakan bukan cuma bagi masyarakat Indonesia namun juga TKA yang bisa saja terinfeksi C-19 ketika berada di Indonesia".
Bersama Setya Kita Pancasila (SKP), Ketua Umum Andreas Sumual bersama Waketum Bruri Tumiwa dan Sekjend. meyske Yunita; selalu menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan berlandaskan Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Mari selamatkan bangsa dari penghianat lintas selubung yang selalu mencari celah dan cara untuk menghancurkan bangsa.
Sumber : Andy Sadipun Komber Penasehat Setya Kita Pancasila Papua Barat .
Editor : Riyo E.Nababan
0 Komentar