Taput,Suaraperjuangan.id - Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba Kabupaten Tapanuli Utara (sesuai SK Bupati No. 284 Tahun 2021) melaksanakan sosialisasi kepada pemilik KJA yang berada di Desa Huta Lontung dan Desa Baribani Aek sebagai tindak lanjut rapat Koordinasi Pembahasan KJA pada tanggal 16 Juni 2021 lalu yang bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara.
Mengutip penjelasan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si pada rapat sebelumnya (16 Juni 2021), dijelaskan sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat bahwa Tapanuli Utara yang berada di zona A3.2 diberikan porsi produksi KJA sebesar 3 % dari total produksi 10.000 Ton/tahun di seluruh Kabupaten se kawasan Danau Toba. "Walaupun ketentuan tersebut terasa pahit namun kita masih diberi kesempatan memiliki KJA maksimal 75 unit, seharusnya ini harus bisa diterima seluruh pihak demi kebaikan bersama", tegas Bupati pada minggu waktu lampau.
Rapat sosialisasi hari ini (Rabu, 7 Juli 2021) yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sumut Mangasi Simanjuntak, Kasdim 0210/TU Ojak Simarmata, Kadis Perindag, Kabag Perekonomian, Kapolsek Muara Raymon Benyamin dan para OPD terkait sebagai Anggota Tim Terpadu KJA serta Kepala Desa setempat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Muara.
Pada sosialisasi ini disampaikan beberapa ketetapan, diantaranya mengurangi jumlah KJA yang ada saat ini sampai menjadi 75 unit/kotak paling lama bulan Desember 2021 yang akan digabungkan ke Desa Huta Lontung dan berada minimal 100 meter dari pinggir daratan
Usai sosialisasi di Kantor Camat, Tim Terpadu bersama pemilik KJA melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan pemantauan aktual jumlah KJA.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar