LSM ICW Sedang Mengawasi Proses Penyiraman Garam di Atas Lautan Tanpa Menyadari Bahwa Lautan Adalah Asal Muasal Sang Garam

Poto : Dewan Penasehat Setya Kita Pancasila Papua Barat Andy Sadipun Komber (Anak Pedalaman Tanah Papua)


Papua,Suaraperjuangan.id - Praduga; LSM ICW sepertinya telah kehilangan akal sehat ?. Terlihat lucu dan menyedihkan. Jangan latihan lain, main lain. Bukankah dalam AD/ART, tertera jelas bahwa LSM ICW adalah ORMAS ?, keberadaan LSM ICW bukan sebagai Lembaga Yudikatif Negara. Lalu dari mana LSM ICW mendapat mandat secara konstitusi untuk mengawasi kinerja Pemerintah ?. Bukankah LSM ICW Ormas binaan Pemerintah (Kemendagri dan Kemenkumham)?. Sadarlah, bahwa sejatinya LSM ICW ada karena goresan tinta dari Kementerian tersebut.

Dalih soal pengawasan, menandakan LSM ICW menempatkan diri sebagai Perwakilan masyarakat ?, jika benar demikian, LSM ICW mewakili masyarakat; tentunya tugas anda hanya sebatas meneruskan aduan bukan sebaliknya menyelidiki, menuding, mempublikasi, menindak dan memberi hukuman pada kinerja Pemerintah. Bukankah secara konstitusi dan aturan UU sudah jelas bahwa ada proses dan tahapan mekanisme yang dilalui, jika masyarakat/Ormas ingin mengadukan suatu persoalan dalam fungsi pengawasan; namun hanya sebatas melaporkan kepada pihak yang lebih berwenang untuk memproses dan mengadili kinerja Pemerintah. 


Kisah ini sangat tak etis sepertinya anda (LSM ICW), sedang berkhayal (sebagai pansus DPR, Dirdik KPK dan Bareskrim Polri), secara tak lansung, anda LSM ICW telah mengambil alih TUPOKSI dari Anggota DPR RI, BPK RI, Kejagung RI, KPK RI, POLRI, bahkan Ombudsman RI. Sebab jika benar anda mewakili masyarakat, pasti ada aduan terlebih dahulu dari masyarakat yang selayaknya anda sebagai Ormas teruskan. Nah poin ini sangat menarik; aduan dari masyarakat di Daerah mana?, Kapan ?, Siapa yang melaporkan kepada anda LSM ICW?, dari mana mereka menemukan titik persoalan ?, dalam rangka apa dilaporkan ?, Apa delik aduannya ?, Siapa yang menjadi korban/ pihak yang dirugikan atas persoalan tersebut ?, dan atas dasar apa LSM ICW memproses suatu masalah ?, Aturan UU mana yang anda pakai sebagai senjata untuk mengambil alih TUPOKSI Pengawasan dari Lembaga Legislatif dan Yudikatif yang SAH dan RESMI dari Negara berdasarkan aturan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ?.


Ada hal yang sangat aneh, ketika LSM melaporkan KPK RI ke Polisi sebagai masyarakat. Apa dasarnya ?. Dengan sikap cara untuk mengambil alih Tupoksi Lembaga resmi negara dalam hal pengawasan, LSM ICW telah menyatakan dirinya sebagai "Raja Pengawasan kinerja Penyelenggara Negara".


Melihat gelagat LSM ICW yang semakin aneh, saran bijak bagi LSM ICW untuk menghentikan segala peran sebagai vokalis sebab lagu yang dinyanyikan terdengar tak merdu, lirik tak mengikuti irama dan Fals, serta cara bernyanyi terkesan dipaksakan oleh para PENARI LATAR.

- Pertimbangan Dasar UU Ormas dalam rangka Pengawasan antara lain :

1. Permendagri no. 56 tahun 2017 tentang : Pengawasan Ormas di Lingkungan Kemendagri.

2. UU no. 17 tahun 2013 tentang : Organisasi Kemasyarakatan

3. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 116 tahun 2013 dan tambahan LN. No. 5430

4. Defenisi Ormas ditetapkan dalam Pasal 1  Dasar UU RI No. 8 Tahun 1985 tentang : ORMAS adalah Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Indonesia atas dasar kesamaan dalam keberagaman.

5. Peraturan Presiden (Perpres) pengganti UU No. 2 Tahun 2017 terkait : Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013, tentang : Organisasi Kemasyarakatan. 

6. Dasar Hukum Ormas tertera pada Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan dan Fungsi ORMAS dibentuk adalah : untuk menjaga, memelihara dan memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dalam berbagai aspek.

DPR RI telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU atas usulan Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 2013. 

Dari Tanah Papua, kami berharap LSM ICW untuk menempatkan diri sebagai Ormas yang bijak sebagai mitra Pemerintah. Janganlah berdalih dibalik kebebasan demokrasi, sebab sejatinya demokrasi pasti ada batasannya, jika mengganggu hak sesama untuk berdemokrasi. 

- Usulan Mohon untuk  dipertimbangkan

1. BPK hendaknya mengaudit aliran dana LSM ICW dan pastikan LSM ICW bersih dari korupsi sebelum menuduh Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya Korupsi. Jika benar LSM ICW mendapat sokongan dana dari LN/pihak asing maka patut dipertanyakan kredibilitas, loyalitas dan Kapabilitas LSM ICW. Dasar bantuan dana Luar Negeri/LN untuk apa?, bagaimana mendapatkannya?, dan berapa jumlahnya?, serta siapa pemberi bantuan?, perlu dipublikasikan agar diketahui publik. Jika benar bisa Ormas mendapat dukungan dana dari LN maka kami di Papua juga tertarik untuk meminta bantuan LN/asing bagi pengembangan semua Ormas yang berada di Tanah Papua. Ini hal krusial yang seharusnya direspon baik oleh BPK dan pihak terkait lainnya.

2. Kemendagri sebagai Pembina Ormas wajib melayangkan surat teguran atas kewenangan LSM ICW yang melebihi batas aturan ORMAS.

3. Kemendagri Dirjen terkait mendata dan menyurati semua Ormas terkait : Dasar Aturan TUPOKSI Ormas yang baik dan benar.

4. Kemenkumham sebelum mengesahkan legalitas hendaknya memberikan pemahaman kepada Ormas yang baru terbentuk, agar Paham Aturan ADRT yang berlaku sebelum bertindak.

5. Kemendagri dan Kemenkumham wajib mengamati, membina dan mendidik Ormas berlandaskan Pancasila dan aturan UU yang berlaku di NKRI.

6. Setya Kita Pancasila Tanah Papua meminta kepada ICW jika tak bisa membuktikan tuduhan kepada Kepala KSP Dr. Moeldoko, LSM ICW harus meminta maaf untuk memulihkan nama baik Pembina kami. 


"Cinta Kasih Menyatukan segala Perbedaan dan MerahPutihkan Indonesia Raya".

(Riyo E.Nababan/Andy Sadipun Komber)

Posting Komentar

0 Komentar