MEDAN,suaraperjuangan.id - Personil Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Polonia melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4, Senin (02/8/2021).
Pada pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Pamenwas dari Polda Sumut Kompol Suhardiman, didampingi Perwira Pengendali (Padal) Panit I Intel Polsek Medan Baru Ipda Lamsihar Simanjuntak SH bersama Kasi Trantib Kec. Medan Polonia, dengan diikuti dari personil Polsek Medan Baru, personil Brimobda Sumut, personil Dit.Sabhara Polda Sumut, petugas Satpol PP.
Mewakili Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH, Panit I Intel Polsek Medan Baru Ipda Lamsihar Simanjuntak SH mengatakan pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini, petugas menggunakan kendaraan dan berjalan kaki untuk memberikan himbauan kepada masyarakat pedagang / pengunjung di lokasi sasaran seperti rumah makanan, cafe, toko elektronik, toko perabot, toko phonsel, toko pakaian, tukang pangkas, toko butik diwilayah Kec. Medan Polonia.
"Ada 4 lokasi sasaran yang kita datangi pada PPKM Level 4 hari ini,"kata Ipda Lamsihar Simanjuntak SH.
Selaku Perwira Pengendali (Pasal), Ipda Lamsihar menyebutkan ke 4 lokasi yang didatangi diantaranya didatangi antara lain warung penjual makanan Cafe bu'sri Jalan Komodor Udara Adi Sucipto, Warung Aceh Jalan Komodor Adi Sucipto, Pajak Tradisional Karang Sari Jalan Mawar Karang Sari II, Warung Kopi diseputaran Jalan Karang Sari Kec. Medan Polonia.
"Dari hasil pelaksanaan kegiatan PPKM Level 4 ini, para pedagang maupun pengunjung dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes)," pungkasnya.(red)
0 Komentar