Medan,suaraperjuangan.id -DPRD Kota Medan dan Pemko Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021 di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (28/9/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala, dan ihwan HT Bahrumsyah dan dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman serta unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Medan.
Sebelum pengesahan Ranperda P APBD 2021, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Tahun Anggaran 2021, ditetapkan Disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 5.208.964.175.119, belanja daerah Rp 5.731.395.062.275, pembiayaan penerimaan pembiayaan Rp 622.430.987.156, penerimaan pengeluaran Rp 100.000.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 522.430.887.156.
Sementara sebanyak delapan fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui pengesahan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada pendapat fraksi -fraksi. Dalam pandangan Fraksi Hanura, PPP dan PSI (HPP) yang dibacakan Wakil Ketua Fraksi HPP, Hendra DS menyatakan, Pemko Medan diminta melaksanakan regulasi dan peraturan terkait pergeseran anggaran dari satu OPD ke OPD lain setelah KUA/PPAS disepakati. Seperti yang terjadi pada APBD-P 2021 ini, terjadi pergeseran atau pemindahan alokasi anggaran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan adanya pergeseran anggaran antar OPD setelah KUA/PPAS disepakati, kenapa pada APBD-P ini diperbolehkan. Atas ketidak konsistenan ini, Fraksi Hanura,PSI, PPP meminta dan sekaligus mengingatkan pemerintah kota agar konsisten dalam menerapkan aturan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk pembangunan drainase, Fraksi HPP mengingatkan Pemko Medan memaksimalkan kinerja pelaksanaan program pembangunan, sehingga pada akhir tahun tidak terjadi SILPA.
“Karena itu, terkait program pembangunan drainase, kami meminta pemerintah kota khususnya Dinas PU untuk melakukan pengecekan kesiapan perusahaan penyedia U-Dicth sebagai material dasar pembangunan drainase. Langkah ini penting dilakukan agar program pembangunan drainase sepanjang 38 KM hingga akhir tahun dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Dilanjutkan Hendra, terkait anggaran program pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan atau dana kelurahan, mengingatkan Pemko agar dalam proses pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku, khususnya dalam pembentukan kelompok masyarakat sebagai pelaksana program dana kelurahan,” pungkasnya.
Sementara Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan karena pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2021 berjalan dengan baik dan efektif.Untuk dari sisi pendapatan daerah belanja maupun pembiayaan daerah secara realistis dan rasional.
“Saya berharap dapat dilakukan percepatan dalam pelaksanaan APBD 2021 sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh maayarakat dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kota serta mendorong laju percepatan pembangunan kota,” ucapnya.
Selanjutnya, Bobby Nasution mengajak bergandengan tangan dan berkolaborasi dalam mengatasi dan mencari solusi atas berbagai masalah dan tantangan pembangunan kota Medan ditengah situasi pandemi covid 19 yang masih belum berakhir. (Sp)
0 Komentar