Medan,suaraperjuangan.id -Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan menilai penyidik Polres Pelabuhan Belawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan memaksakan perkara tawuran yang terjadi di Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan menjadi perkara penganiayaan dan patut diduga kuat merekayasa dengan membuat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta.
Hal tersebut disampaikan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang SH didampingi sekretarisnya Sarmatua Tampubolon SH, beserta pengacara lainnya Julianto Sidabutar dan Artanti Silitonga SH kepada wartawan Selasa (28/9) di Kantor BBHAR Medan Jalan Sekip Baru Medan ketika ditanya apa yang mendorong BBHAR PDIP Kota Medan sebagai kuasa hukum terdakwa Ismail mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Belawan pada persidangan Senin (27/9) di Pengadilan Negeri Medan kemarin dalam perkara registerasi 2355/Pid.B/2021/PN.Medan.
Dijelaskan Rion, Tim Pengacara BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan yang diwakili Julianto Sidabutar dan Artanti Silitonga telah membacakan atau menyampaikan secara langsung Eksepsi keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan No. Reg. Perk : PDM-180/RP.9/Eoh.2/07/2021 terhadap terdakwa yang sejak tanggal 20 Mei 2021 dipanggil, diperiksa dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan, sendiri tanpa kawan-kawan terdakwa lainnya sebagai kelompok yang diserang dan yang terlibat dalam bentrok tawuran antar kelompok yaitu kelompok Anak Lorong Baru dan kelompok Anak Lorong Proyek Ujung Tanjung.
Alasan eksepsi juga disampaikan Rion disebabkan dakwaan tidak sesuai dengan KUHAP, terdakwa sudah ditahan sendirian Tanpa melalui prosedur Lidik dan Sidik secara menyeluruh dan memenuhi kepastian hukum, dengan kata lain Terdakwa sudah menjalani hukuman tanpa putusan selama lebih dari 120 (seratus dua puluh hari). “Terdakwa sudah menjalani hukuman tanpa putusan lebih dari 120 hari, hal itu menyalahi dasar hukum dan penerapan Prosedur lamanya penahanan,” jelas Rion.
Selain hal penahanan, terdakwa juga sudah menyadari dan menyesali perbuatannya yang secara bersama-sama terprovokasi untuk melakukan konfrontasi secara berkelompok atau bersama-sama dengan beberapa orang lainnya untuk menghadapi penyerangan kelompok lawan yang mengakibatkan luka pada lawan bentroknya. Jadi perkara tawuran diubah sana-sini jadi perkara penganiayaan, kuasa hukum terdakwa masih belum mengetahui apa yang mendorong jaksa merubah fakta jadi seperti yang didakwakan.
“Kami sebagai kuasa hukum Terdakwa merasa sangat keberatan atas hasil BAP yang dibuat oleh Penyidik dan langsung diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum yang mana patut diduga kuat tidak sesuai dengan fakta-fakta di TKP yang seolah-olah memaksakan dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa, karena pada faktanya tidak sesuai dengan dakwaan,” jelas Rion.
Dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan hakim dan JPU disebutkan bahwa fakta sebenarnya adalah adanya terjadi perkelahian antara 2 (dua) kelompok warga yang dikenal dengan sebutan anak lorong baru dengan anak lorong proyek, hal mana jelas lebih kepada dugaan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam PERKABABINKAM POLRI Nomor 13 Tahun 2009 huruf (i) terkait “Penganiayaan ringan” mengenai perkelahian secara bersama-sama yang mengakibatkan jatuh korban luka bukan korban jiwa merupakan salah satu TIPIRING (Tindak Pidana Ringan).
“Harusnya pelanggaran tidak dapat dilakukan penahanan atau setidak-tidaknya jika dianggap meresahkan dapat dianggap tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman dibawah 6 (enam) bulan dan tidak dapat ditahan kurungan/ tahanan rumah (kota) karena peristiwa bentrok atau tawuran antar kelompok masyarakat sebenarnya merupakan penyakit masyarakat yang sering terjadi di kota belawan,” tambah Rion.
Seharusnya perkara tawuran antar warga mendapat perhatian, bimbingan dan pembinaan dari Babinsa dan Pemko Belawan setempat bukannya malah dihukum secara sepihak dan nyata-nyata telah merenggut hak kebebasan terdakwa yang dipaksa dan dirampas bahkan dikriminalisasi melampaui wewenang dan batas masa tahanan yang seharusnya jika telah melewati masa tahanan di penyidik, terdakwa seharusnya dibebaskan atau minimal terdakwa seharusnya dibebaskan dengan syarat wajib lapor, karena proses penyidikan belum sampai P-21 di JPU dengan alasan demi hukum namun hanya untuk sepihak bagi kepentingan korban.
Maka demi hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam bentok 2 (dua) kelompok warga masyarakat tersebut, baik bagi Terdakwa dan korban karena dakwaan kurang tepat maka patut dan sewajarnya dianggap telah memenuhi hak Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya untuk mengajukan keberatan sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP , tentang diterimanya salah satu alasan Eksepsi yakni Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum. (Rel)
0 Komentar