Misteri Dibalik Tragedi Kebakaran Lapas Kelas 1 Tanggerang


Papua,Suaraperjuangan.id - Dari Tanah Papua, kami turut berduka cita atas peristiwa kebakaran lapas kelas I Tanggerang yang menewaskan 41 Napi. Terkait peristiwa tersebut menjadi catatan khusus yang harus kita refleksi bersama. 

Poto : Andy Sadipun Komber Dewan Pembina DPW Setya Kita Pancasila Papua Barat.(Dok)


Tugas Kemenkumham :
Menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM dan membantu Presiden menyelenggarakan Pemerintahan Negara.
Fungsi :
Perumusan, penetapan pelaksanaan kebijakan Hukum dan HAM, pengelolaan barang sebagai aset negara, pelaksanaan bimtek pusat dan daerah terkait supervisi hukum dan HAM.

Banyak pihak yang menyalahkan Pemerintah, bahkan secara sepihak meminta Menkumham RI untuk mundur dari jabatannya. Namun dibalik kecaman atas peristiwa tersebut, ada pertanyaan yang sederhana namun mendasar yakni; apakah Menkumham penjaga Lapas ?, apakah Menkumham merangkap sebagai Ka.Lapas kelas 1 Tanggerang ?, Apakah peristiwa tersebut murni kesalahan Menkumham ?, ataukah karena ketelodoran dari pimpinan Ka.Lapas bersama anak buah nya ?, apakah usia struktur fisik bangunan Lapas kelas 1 Tanggerang yang didirikan tahun 1970an, masih tergolong layak untuk menampung para tahanan?, atau ada indikasi lain yang sangat kuat untuk mendiskreditkan posisi Menkumham dan Pemerintah dimata rakyat. Sebab sepintas dilihat ada unsur kesengajaan terkait peristiwa tersebut (praduga)?. Peristiwa kebakaran Lapas kelas 1 Tanggerang adalah misteri. Kita terkadang mampu melihat dan mengamati peristiwa dibanding melihat sebab musabab peristiwa. Menkumham RI murni tidak bersalah dalam peristiwa tersebut. Namun dibalik kejadian tersebut, Pemerintah melalui Kemenkumham hendaknya mengkaji secara menyeluruh kebijakan terkait Lapas baik dari segi kualitas maupun kuantitas nya, agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. 

Mohon pertimbangan :
- Kemenkumham mendata ulang seluruh lapas dari segi kualitas maupun kauntitas
- Menkumham mengeluarkan Instruksi khusus bagi KaLapas di seluruh Indonesia, untuk meningkatkan kualitas kinerja dengan tetap memperhatikan segala aspek baik internal maupun eksternal.
- Kemenkumham membentuk satgas khusus untuk membentu Polri dalam menyelidiki sebab akibat peristiwa tersebut
- Menkumham membentuk biro khusus IT untuk memantau perkembangan harian Lapas di seluruh Indonesia. 
- Menkumham membuka situs khusus layanan aduan bagi masyarakat untuk turut serta memantau kinerja dari Kemenkumham.
- Bagi Napi yang telah meninggal dunia (almarhum), Menkumham menerbitkan surat bebas tana syarat dan memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk perhatian Negara.
- KaLapas kelas 1 Tanggerang wajib diberi sanksi baik teguran keras maupun penurunan jabatan dan di pindahkan ke daerah lain.
Menkumham hendaknya berkoordinasi bersama Presiden dan Kemenkopolhukam untuk membangun Lapas baru bagi Napi mengingat kuota kapasitas Lapas Tanggerang sudah tidak layak untuk menampung para tahanan.
- Untuk para Napi yang terkena luka bakar, agar mendapatkan perawatan khusus oleh Kemenkumham beserta jajarannya.

Akhirnya,Semoga POLRI dapat mengusut tuntas siapa dalang dibalik tragedi kemanusiaan di Lapas kelas 1 Tanggerang Banten.

(Riyo E.Nababan/Andy Sadipun Komber)

Posting Komentar

0 Komentar