Personil Ditresnarkoba Poldasu Ciduk Bandar Ganja Bawa 30 Kg

MEDAN,suaraperjuangan.id -Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil ciduk  bandar narkoba jenis ganja seberat 30 kg, didekat pintu gerbang Tol Belmera Belawan  tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jum’at (10/9).

Dari lokasi, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan Barang Bukti Narkoba berawal dari  informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari informasi yang diterima personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

“Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A yang sekarang masih dalam penyelidikan,” katanya, Sabtu (11/9)

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang ditekuni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya.

“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah diamankan Ditnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya pengembangan lebih lanjut apakah ada jaringan lainnya, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Hadi. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar