Taput,Suaraperjuangan.id - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Utara membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Tarutung. (Selasa, 07/09/2021).
Rapat yang juga dihadiri beberapa Pimpinan Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dimana Kabupaten Tapanuli Utara berada pada level 2.
"Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Berbagai perkembangan yang telah kita capai harus kita syukuri bersama namun, kita tetap harus waspada. Kita patut bersyukur tetapi tidak berpuas diri, berada di Level 2 bukan berarti kita melakukan pelonggaran-pelonggaran terhadap Prokes Covid-19", ucap Bupati.
"Terimakasih kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara serta TNI dan Polri atas capaian dan kerja kerasnya sehingga kita berada pada Level 2. Pencapaian ini, tentunya juga atas kepedulian dan kepatuhan masyarakat Tapanuli Utara yang sudah mau mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah dengan masyarakat harus bersatu padu dan bergotong-royong. Penerapan PPKM harus lebih efektif tekan kasus aktif Covid-19", lanjut Bupati.
Pada kesempatan tersebut, seluruh Forkopimda ataupun yang mewakili menyampaikan tanggapan dan usulan terkait pelaksanaan PPKM di Tapanuli Utara yang dilanjutkan dengan diskusi bersama untuk menetapkan kesimpulan rapat.
"Saya mengintruksikan agar Dinas terkait untuk membuat Instruksi Bupati tentang penyesuaian terhadap aturan Daerah Kabupaten yang berada pada Level 2 tetapi tetap mengacu pada PPKM Level 4", Ucap Bupati menutup pertemuan tersebut.
Beberapa kesimpulan yang ditetapkan pada rapat tersebut diantaranya : Proses belajar tatap muka dan pelaksanaan pesta sudah dapat dilaksanakan khusus bagi zona hijau namun tetap mengacu pada Level 4 dengan Prokes yang ketat, setiap orang yang masuk ke Tapanuli Utara yang berasal dari zona merah wajib menunjukkan bukti vaksin pertama dan kedua, setiap penyekatan yang berbatasan dengan Tapanuli Utara menggunakan PPKM Level 4 dengan Prokes yang ketat.
Tempat hiburan boleh buka sampai jam 23.00 dengan kapasitas 50 %, Penerapan justicia tetap dilakukan dan mengacu pada level 4, serta untuk tempat-tempat umum seperti Pasar, dan tempat lainnya tetap mengacu pada level 4 dengan prokes yang telah di tetapkan.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar