Bekasi,suaraperjuangan.id -Dalam rangka Silatuhrami Pj.Bupati Bekasi H.Dani bersama LSM, Ormas dan Komunitas maupun Wartawan yang bergabung di Organisasi ke Lembagaan yang ada di Kabupaten Bekasi, hal ini menjadi suatu pertanyaan Julham Harahap,SE Ketua DPC- Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPPH-RI) ada apa Pj. Bupati mengundang LSM dan Wartawan serta Ormas yang ada di Kabupaten Bekasi, dalam suasana Pandemi yang masih berkelanjutan yang menghantui Masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Julham.
"Karena menurut Julham, bahwa Pj. Bupati Bekasi, H. Dani belum saat nya mengundang Lembaga atau Organisasi dalam situasi Pandemi yang berdampak adanya kerumunan, karena Pemerintah telah melarang adanya kerumunan
sehubungan masih dalam masa Pandemi, maka GRPPH-RI dalam Rangka mendukung Program Pemerintah untuk memutus Mata Rantai Covid-19 serta menghindari Kerumunan, Kami "GRPPH-RI" tidak dapat menghadiri Undangan dan menolak Undangan PJ. Bupati Bekasi, H. Dani, karena adanya Pandemi dan PPKM yang masih di perpanjang," ujar Julham.
Julham Harahap, SE Ketua DPC GRPPH-RI menjelaskan, dengan ada nya Undangan Pj.Bupati Bekasi H Dani, Kami dari Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia
menolak keras Undang tersebut, karena dapat Kami katakan bahwa Pj. Bupati Bekasi sudah melanggar PPKM karena mengumpulkan Masyarakat di saat Pandemi," papar Julham.
Dengan adanya Pj.Bupati Bekasi H.Dani melakukan Silatuhrami bersama Ormas dan LSM serta Wartawan maupun Komunitas lainnya, ini sudah melanggar PPKM maka Ketua Gugus Covid harus berani bertindak, jangan Pemerintah saat mempelakukan PPKM Covid-19 hanya untuk Masyarakat kecil yang bisa nya hanya menakut-nakuti Rakyat kecil saat di tengah-tengah suasana Pandemi dan PPKM yang masih di Perpanjang bahkan Covid-19 telah menghatui Masyarakat Kabupaten Bekasi, maka GRPPH-RI dalam waktu dekat akan melaporkan Pj.Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri,ungkap Julham.(red)
0 Komentar