BariaksiKota Bekasi, serahkan dokumen dugaan tipikor Dinas Pendidikan ke Kejaksaan Negeri

Bekasi,Suaraperjuangan.id - Bariaksi meminta Kejari memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Sekretaris Disdik, Kepala Bidang SMP Disdik, dan Seluruh Kepala Sekolah. 
Dokumen dugaan tindak pidana korupsi diserahkan pengunjuk rasa ke Kejaksaan setelah terlebih dahulu bernegosiasi dengan Kasi Pidsus, Restu, SH. MH yang menerima perwakilan pengunjuk rasa di halaman gedung kejaksaan,Selasa (26/10/2021).

Kordinator pengunjuk rasa, Wawan saat si temui awak media mengatakan, dalam suratnya berisi sampel dugaan tindak pidana di SMPN Kota Bekasi menyebut, dengan tameng koperasi, pihak sekolah memperjual belikan seragam/atribut siswa/i untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, dan korvorasi. Ucap nya

Di tambahkan Wawan, Melalui koperasi yang dibentuk dan didirikan pihak sekolah, dan perurusnya terdiri dari guru dan bagian tata usaha ujar Wawan, harga pakaian/atribut siswa/i sangat mencekik perekonomian orangtua siswa/i, dan sifatnya memaksa.

 Contohnya, harga atribut biru putih Rp.57.000,- atribut pramuka Rp.47.000,- baju batik bekasi Rp.100.000, -baju muslim Rp.110.000,- dasi pramuka/kacu Rp.35. 000,- dasi biru putih Rp.42.000,- ikat pinggang Rp.42.000,- kaos kaki 3 stel Rp.75.000,- kaos olah raga Rp.150.000,- nama dada 5pices Rp.50.000,- topi pramuka (baret) Rp.45.000,- topi biru putih Rp.47.000,- kerudung bagi wanita 2 pices Rp.80.000,- Total Rp.990.000, -per siswa/i. Terang nya

Masih menurut Wawan,  di Kota Bekasi dunia pendidikan secara terus menerus menjadi problematika. Lagi-lagi menuntut mereka (Bariaksi) turun kejalan menyuarakan jeritan hati anak menangis dan jeritan hati para orangtua siswa/i akibat prilaku oknum oknum di dunia pendidikan. ujar nya

Di tambah kan Wawan, di tengah bangsa ini dilanda pandemi covid-19 seru mereka, dunia pendidik masih tega-teganya mencekik leher para orantua siswa/i dengan mengangkangi permendikbud Nomor:75 tahun 2016, khususnya pasal 12 dan pasal 13 tentang Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang:

Pasal 12:
Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / wali nyaMenciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsungMenciderai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsungMelaksanakan kegiatan lain yang menciderai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung, mengambil atau mensiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolahMemanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi / kelompokMelakukan kegiatan politik praktis di sekolah dan atauMengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah.

Pasal 13 :
Komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua / wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalu pertemuan berkala paling sedikit satu kali dalam satu semesterLaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari : laporan kegiatan komite sekolah, danLaporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. papar Wawan

Namun ketika Bariaksi mendapat informasi dari orangtua/wali siswa/i, yang kemudian ditindak lajuti investigasi ke sekolah, ditemukan fakta pembangkangan terhadap larangan yang diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 tersebut. 

Untuk itu ujar Bariaksi, mereka meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera  mengambil langkah hukum dengan memanggil, dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Sekretaris Disdik, Kepala Bidang SMP Disdik, dan Seluruh Kepala Sekolah.

Menurut Bariaksi, apabila dalam tenggat waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan nyata dari Kejari yang disampaikan melalui media massa kepada masyarakat, Bariaksi akan kembali turun kejalan menyuarakan praktik kotor pada dunia pendidikan tersebut. Tutup Wawan

Terpisah, saat di minta tanggapan nya Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan, tidak hanya di Permendikbud no 75 Thn 2016, juga di PP No 17 Thn 2010 sekolah, guru, atau pun pengajar didik di larang menjual bahan ajar ( buku, seragam, ) dll di lingkungan sekolah. Ujar Hisar
Masih di tambahkan Hisar, Sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) baik itu dari Pusat, Provinsi, dan Daerah jika masih ada pungutan & kutipan khusus nya di pendidikan dasar ( DikDas ) patut di curigai realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut. Tutup nya

Saat di minta tanggapan nya via WA Inayatullah kepala dinas pendidikan kota Bekasi tidak menjawab

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar