Batam,Suaraperjuangan.id -Pemenuhan layanan rehabilitasi yang mempunyai kualifikasi dengan sertifikasi _Standar Nasional Indonesia (SNI)_ di bidang rehabilitasi merupakan satu capaian yang harus segera diwujudkan sebagai pembuktian kepada masyarakat bahwa layanan rehabilitasi yang disediakan oleh BNN RI di berbagai wilayah Indonesia telah memenuhi standar Nasional.
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di pertengahan bulan Oktober tahun ini telah melakukan asistensi dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) layanan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam Kepulauan Riau.
Konselor Adiksi Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam, Meta Amelia Widya Saputri, S.Psi., mengatakan bahwa saat ini persiapan yang dilakukan Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam dalam rangka pemenuhan _SNI 8807:2019_ sudah mencapai sembilan puluh persen.
Ada sebelas poin ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam, baik berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditetapkan dalam SNI tersebut, (13/10/2021).
“Untuk persiapan yang dilakukan Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam dalam pemenuhan SNI sudah mencapai sembilan puluh persen. Kami berharap target pemenuhan SNI dapat tercapai pada tahun ini sehingga masyarakat sebagai penerima layanan dapat merasakan pelayanan rehabilitasi yang berkualitas”, kata Amelia.
Sebagai informasi, Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam saat ini telah memenuhi standar mutu melalui _ISO 9001:2015_ dan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Terkait dengan asistensi yang dilakukan, Suhartini Saragi, SKM., M.Si., selaku Administrator Kesehatan Muda mengatakan bahwa asistensi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI selaku pembina teknis rehabilitasi untuk membantu mempercepat pemenuhan SNI di Unit Pelaksana Teknis (UPT) rehabilitasi BNN RI.
Diharapkan melalui asistensi yang dilakukan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (Dit. PLRKM) ini, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN RI mendapatkan pencerahan dan solusi atas kendala selama proses pemenuhan SNI berlangsung sebelum akhirnya akan dilakukan penilaian pada bulan November mendatang oleh Komite Teknis yang keanggotaannya terdiri dari Pemerintah, Konsumen, Pelaku usaha, dan para Pakar.
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI berharap tahun 2021 ini setidaknya ada 20 penyelenggara layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial yang dapat memenuhi mutu layanan sesuai _SNI 8807:2019,_ sehingga nantinya layanan rehabilitasi baik medis dan sosial, rawat jalan ataupun rawat inap dapat terlaksana lebih baik, lebih efektif dan efisien.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar