H. Azmi Yuli Laksanakan Sosper No 03 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak

Medan,Suaraperjuangan.id - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Gerindra Dapil IV Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Tebing Tinggi H. Azmi Yuli Sitorus, SH.M.SP selenggarakan Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, yang dilaksanakan di Dusun I Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Sergai, Sabtu (9/10/2020).

Acara tersebut dipandu oleh Moderator Yudi Purba dan Dewi selaku pihak Panitia pelaksanaan, yang dalam kesempatan tersebut menyerukan kepada semua elemen masyarakat yang hadir untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi  Covid-19.

Pada sambutannya Azmi Yuli Sitorus  menyampaikan bahwa kehadirannya di Desa Sukajadi ini adalah untuk  mensosialisasikan peraturan daerah yg di syahkan oleh lembaga DPRD SU bersama dengan  Pemprovsu yaitu Perda no. 3 Tahun 2019 tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dari 200 perda yang ada, saya  menyesuaikan dengan  kehidupan sehari hari di masyarakat khususnya di dapil saya  Sumut IV ini. Hanya 4 Perda yang harus di Sosper di daerah Dapil IV, untuk kali ini kami sosialisasikan Perda terkait perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Pada kesempatan ini saya hanya sedikit saja memberikan paparan pada Sosper hari ini karena nanti akan dijelaskan oleh Narasumber”, ungkap Azmi.

Politisi Gerindra ini juga menyebutkan bahwa sering dapat laporan dari Tim Azmi Yuli Sitorus (AYS) tentang tindakan  kekerasan terhadap para kaum ibu dan Anak, dan kami juga menerima  laporan dari para masyarakat tentang tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami akan siap membantu untuk permasalahan tersebut. 

Sebelumnya Ketua DPRD Sergai dr. M Riski Ramadhan Hasibuan yang turut hadir pada acara tersebut juga memaparkan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 tindakan kekerasan pada Anak cukup luar biasa di Kabupaten Sergai.

Lanjutnya, kita punya Dinas Pengembangan Penduduk Keluarga Berencana (P2KB) dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) dengan pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Sergai. (Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar