Bekasi,Suaraperjuangan.id - Dalam acara Rapat Koodinator Wilayah Dua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat yang di adakan di Hotel@Hom Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Hari Jumat ( 22/10/2021) yang dihadiri sebagai narasumber Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Dr.H.Didik Mukrianto,SH.MH dan H. Deden Sirajuddin,SE.MM selaku Sekjend Pengurus Nasional Karang Taruna serta di hadiri dari beberapa Ketua Karang Taruna Daerah Jawab Barat yang ikut serta menghadiri acara tersebut.
Dalam sambutan Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Dr.H.Didik Mukrianto,SH.MH mengatakan, bahwa Pemuda dan Karang Taruna harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat mandiri, karena Karang Taruna lahir sejak masa Orde Lama, bahwa Organisasi Karang Taruna atau ke Pemudaan dulu nya ada dua yaitu KANPI dan Karang Taruna, sehingga timbul organisasi-organisasi lainnya di Indonesia," kata H.Didik.
Dr.H.Didik Mukrianto,SH.MH menjelaskan, bahwa Karang Taruna harus dapat memberikan yang terbaik pada Pemuda Melinial di mulai sejak Usia Dini, yaitu dari Usia 13 Tahun sampai 45 Tahun, maka Saya mengharapkan agar Karang Taruna harus dapat menciptakan Pemuda Melinial dan Karang Taruna dapat memberikan yang terbaik bagi Masyarakat," jelas Dr.H Didik.
Ahmad Taufik Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa setiap tahun sering di lakukan Rapat Koordinasi Wilayah, karena ada lima wilaya di Jawa Barat dan kali ini diadakan Rapat Koodinator Wilayah Dua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, karena sebelumnya di Kabupaten Karawang salah satu agenda Rapat Koodinator Wilayah Dua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat tersebut adalah Sosialisasi Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Karang Taruna yang sudah di tetapkan pada tahun 2020 di Kabupaten Bogor, dan ini adalah rapat koordinasi wilayah yang kedua kali nya sebelum nya pernah di lakukan," kata Taufik.
Ahmad Taufik menjelaskan, bahwa Karang Taruna di mulai sejak usia dini yaitu Usia 13 sampai 45 tahun dan di mulai dari Tingkat SMP dan SMA, maka secara Nasional dalam peraturan Menteri Sosial mengatakan ke aktipkan anggota Karang Taruna dan siapapun warga Negara Indonesia yang berusia 13 sampai 45 tahun bahwa dia dapat di sebut warga Karang Tahun atau anggota Karang Taruna dalam bentuk Setelsel pasif," jelas Ahmad Taufik.
Ahmad Taufik Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi mengharapkan, agar para Karang Taruna yang ada di Desa-desa dapat menggerakan UMKM dan BKBM serta menjadi Mentor di wilayah nya masing-masing," ungkap Ahmad Taufik. ( red)
0 Komentar