Perihal Penggalangan Dana PMI Kota Bekasi Ke Para Pekabat Eselon Lewat Pesan WhatsApp KIBB : Hanya Dahli, Itu Adalah Pungli

Bekasi,Suaraperjuangan.id -Aksi Pungutan Liar (Pungli) bukanlah hal baru, banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan hingga saat ini, tindakan yang yang melanggar hukum tersebut masih sering kita dengar.

Ketua Komisioner Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB), Fransiskus Leonardo mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan selembaran pesan WhatsApp yang menyebutkan,

"Mohon izin menyampaikan hasil rapat dgn ketua PMI ibu Ade Puspita di gedung Balai Patriot dlm acara penggalangan Bulan Dana Kemanusiaan untuk aparatur : 

1.eselon 2a    : Rp 1.000.000

2.kepala opd : Rp 750.000

3.eselon 3a    : Rp 500.000 

4.eselon 3b    : Rp 400.000 

5.eselon 4a     : Rp 200.000 

6.eselon 4b     : Rp 100.000 

7.fungsional tertentu : 

   Rp 100.000 

8.fungsional umum : Rp 50.000

9. TKK.                     : Rp 25.000

dikolektif oleh opd disetorkan ke Rekening Panitia Bulan Dana PMI Bank BJB No Rek : 0094314259100 Terima kasih "

"Informasi itu saya dapat dari teman lewat pesan WhatsApp. Padahal, itu menurut saya merupakan indikasi Pungutan Liar (Pungli). Padahal, Pelaku Pungli dapat dikenakan dua Pasal KUHP, yakni Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun," tegas Leo - sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Yang menjadi tidak habis pikir, sambung Leo, masa sekelas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan Penggalangan Dana kepara Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ada patokan nominalnya. Lucunya lagi tidak hanya berlaku bagi para ASN, tapi juga Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Ketua PMI Kota Bekasi saat ini di Komandoi oleh Ade Puspitasari, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar yang memiliki Dapil Kota Bekasi - Kota Depok," papar Leo.

Leo menambahkan, Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Pertanyaannya, apakah bentuk sumbangan ini masuk kategori Gratifikasi Anggaran, Bapak Ombudsman, KPK, Kejaksaan? Apakah tindakan seperti ini diperbolehkan? Jika para Pejabat Eselon tersebut memberikan sumbangannya yang mana niatnya bagus, yakni buat aksi Kemanusiaan, namun dana yang diberikan itu belum tentu dari kantong pribadi, bisa jadi dari akal mengakali APBD, "klo sukarela tidk mematok angka dengan masing-masing golongan, yang dengan tegas setiap golongan / jabatan memiliki patokan angka rupiahnya jelas, bisa jadi. Dilain sisi, elektabilitas Ade Puspita pun naik di mata masyarakat. Ngerih manuver politiknya, hahahaa," cetus Leo seraya tertawa.

Harapan kami, kata Leo, semoga para Aparat Sipil Negara tidak terseret dalam kepentingan politik.

Terpisah, Hisar P Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya saat di minta komentar mengatakan, jika hal itu benar sangat di sayangkan tindakan itu, kata nya

Masih di katakan Hisar, Pengalangan dana itu sama saja dengan pencairan donatur atau sumbangan, jadi tidak boleh di patok dan di wajib atau harus kan. Terang nya

Hisar juga menambahkan jika penggalangan dana PMI yang di maksud tersebut benar ada nya perlu di pertanyakan payung hukum nya, jika tidak ada, itu di duga pungli dan harus di sikapi serius oleh penegak hukum, dan kepada WaliKota Bekasi Rahmat Effendi di minta harus menyikapi & menelusuri kebenaran informasi tersebut. Tutup Hisar ( Red )

Posting Komentar

0 Komentar