Bekasi,Suaraperjuangan.id - Sekolah ada tempat kegiatan belajar mengajar dan itu sesuai dengan selogan yang di keluarkan pahlawan pendidikan KH Hajar Dewantara TUT WURI HANDAYANI.
Hal senada juga di lakukan pemerintah Sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat pandemi covid 19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2021 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenyataan nya sekolah saat ini sudah beralih pungsi dimana setiap Penerimaan Peserta Didik Baru ( P2DB ), berdahli Koperasi sekolah tak beda nya seperti pasar di mana terjadi transaksi jual - beli antara ortu siswa dengan oknum guru, hal itu terjadi setiap tahun ajaran baru.
Di duga terjadi nya transaksi jual - beli baju seragam dengan berdahli Koperasi sekolah di karekan ada nya "RESTU" Disdik Kota Bekasi dengan kepada Kepsek SD & SMP Negeri Kota Bekasi.
Ironis nya harga baju seragam sekolah yang di jual koperasi sekolah di atas harga pasaran dan banyak di keluhkan ortu siswa murid yang anak baru masuk di SD & SMP Negeri Kota Bekasi.
Hasil pantauan di lapangan dan keluhan Ortu siswa harga seragam sekolah yang di jual mulai dari :
Rp 500.000 s/d Rp 650.000 ( SD )
Rp 800.000 s/d 990.000 ( SMP )
Salah satu ortu siswa di SMPN Kota Bekasi berinisial RS saat di konfirmasi mengeluhkan mahal nya harga baju seragam.
" Harga baju seragam anak saya Rp 950.000, baru di bayar 500.000 masih kurang Rp 450.000. Karena belum lunas jadi seragam belum di kasih sama guru nya " ujar nya.
Masih di katakan RS, di saat kondisi ekonomi susah gara2 Covid koq Pemkot Bekasi tidak melarang atau menghapuskan penjualan seragam sekolah, seperti yang di lakukan pemkab Bekasi, gerutu nya.
Di tambahkan RS, sekarang SD & SMP Negeri di Kab Bekasi tidak ada lagi penjualan seragam sekolah, harus nya Kota Bekasi begitu dong. Ucap nya sewot
Terpisah, saat di meminta komentar / tanggapan nya prihal keluhan salah satu ortu siswa yang juga warga Kota Bekasi tentang masih ada nya penjualan baju seragam di lakukan Sekolah ( SD & SMP ) Negeri via WA, Inayatullah Kadisdik Kota Bekasi tidak menjawab.
Saat di Minta Tanggapan nya Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya di ruang kerja nya mengatakan, masih ada nya transaksi jual beli baju seragam di sekolah di duga kuat ada kesepakatan antara Oknum Pejabat Disdik Kota Bekasi dengan Oknum guru di sekolah tersebut. Ucap nya .
Masih menurut Hisar, hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa ada nya main mata antara Oknum Pejabat Disdik Kota & oknum kepsek sehingga terang - terangan dengan DAHLI koperasi & komite sekolah menjual baju seragam di lingkungan sekolah. Jelas nya
Masih, di tambahkan Hisar, RJN Bekasi Raya akan melakukan investigasi kelapangan harga baju seragam yang di jual sekolah dengan harga baju di pasaran,
Jika hasil investigasi nanti terbukti lebih murah harga baju seragam yang di jual di pasaran dari pada harga baju seragam yang di jual di sekolah, maka akan kami laporkan ke penegak hukum yang berwajib. Tegas nya
Di harap kan kepada WaliKota Bekasi Rahmat Effendi di minta mengambil sikap tegas kepada oknum pejabat Disdik & Oknum guru yang kuat dugaan demi kepentingan kelompok nya mereka tidak peduli dengan keluhan atau jeritan ortu siswa yang notabene nya masyarakat kota Bekasi dimana pada masa sulit ekonomi masih saja meraup keuntungan dari hasil penjualan baju seragam sekolah tersebut. Tutup Hisar ( Red )
0 Komentar