Taput,Suaraperjuangan.id - Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat SH, MM didampingi Forkopimda Taput, Sekretaris Daerah Taput Drs. Indra S. H. Simaremare, dan Beberapa Pimpinan Perangkat Daerah Taput menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2024 bertempat di Sopo Partungkoan Tarutung, (Jumat, 15/10/2021).
“Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2024 merupakan titik balik bagi kita untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan untuk 3 tahun ke depan dari 5 tahun pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2024 dalam upaya pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pertemuan kita saat ini didasari atas telah terjadinya berbagai perubahan yang mendasar dalam 2 (dua) tahun terakhir. terbitnya berbagai regulasi pemerintah menyangkut perencanaan, penganggaran dan pelaporan. Peraturan presiden republik indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan yang diselaraskan dengan perencanaan daerah. dokumen rpjmd kabupaten tapanuli utara tahun 2019-2024 masih mengacu kepada rpjmn 2014-2019, sehingga kita perlu menyelaraskan dengan rpjmn yang baru", ujar Wakil Bupati mengawali sambutannya.
“Mengacu kepada kondisi perubahan yang terjadi dan Pandemi Covid-19 belum berakhir walaupun proses vaksinasi secara Nasional sudah terlaksana, maka melalui konsultasi publik ini kita akan melakukan perubahan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara melalui perubahan isu strategis pembangunan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang kita hadapi saat ini, yaitu menyelaraskan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara dengan RPJM Nasional 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Sumut tahun 2018-2023, menyelaraskan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2024 dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara, melakukan perubahan terhadap tujuan dan sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2109-2024 dan melakukan perubahan target kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2024", ujar Wakil Bupati menambahkan sambutannya.
“Pandemi covid-19 ini telah memberikan dampak yang besar terhadap berbagai indikator makro kabupaten tapanuli utara. untuk mengurangi dampak covid-19 ini telah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk jaminan perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penanganan covid, pemerintah kabupaten tapanuli utara memperoleh pinjaman untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional sebesar 326 milyar yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
Kebijakan ini menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetap positif yaitu 1,50%, angka kemiskinan turun menjadi 9,37%, ipm naik menjadi 73,47% dan inflasi terjaga di 3,27%. namun demikian, hasil ini belum mencapai target optimis yang dituangkan dalam rpjmd kabupaten tapanuli utara tahun 2019-2024.
Kepada Bappeda dan seluruh Perangkat Daerah agar sungguh-sungguh melakukan analisis dan perumusan tujuan, sasaran dan kebijakan untuk pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Lakukan koordinasi dengan Tim Tenaga Ahli Pendamping dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperoleh masukan", ujar Wakil Bupati mengakhiri sambutannya.
Dalam kesempatan sebelumnya Kepada Bappeda Kabupaten Tapanuli Utara Luhut Aritonang memaparkan Presentasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2024.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Adapun yang menjadi dasar dan landasan perubahan RPJMD 2019 -2024 antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(Riyo E.Nababan)
0 Komentar