Medan,Suaraperjuangan.id -DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda "Penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031", Selasa (30/11/2021).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua Ikhwan Ritonga S.E., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H.T. Bahrumsyah S.H., M.H.
Paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., didampingi Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, S.E., Anggota Dewan, dan segenap Pejabat dijajaran Pemerintah Kota Medan, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dalam sambutannya Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., berharap, agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Selanjutnya, di satu sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan namun di sisi lain tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir, konservasi, dan penataan kawasan cagar budaya dan rencana sektoral lainnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E. mengatakan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, ditujukan untuk menjaga kelangsungan pembangunan tanpa mengurangi ataupun tanpa mengabaikan dari sisi lingkungan hidup dalam hal menyediakan Ruang Terbuka Hijau, konservasi mangrove, penanganan bencana banjir, kawasan cagar budaya, dan sektor lainnya yang berkaitan.(red)
0 Komentar